Bantaeng //buserindonesia.id// Tim Resmob sat Reskrim polres bantaeng.. dipimpin olehk katim Resmob AIPDA SABIL. berhasil mengamankan SA( 25) warga dusun Campagaloe, desa kaluku, kecamatan Batang kab, jeneponto
Terduga pelaku tindak pidana. (Curanmor) yang terjadi pada hari. Senin 10 November 2025 Sekitar pukul 17.15 wita

Pada hari senin Tanggal 10 November 2025 / sekitar pukul 15 . 20 wita di jalan Teratai, kel. Pallantikang, kec. bantaeng, kabupaten bantaeng. Telah terjadi tindak pidana pencurian(Curanmomoto.1.Unit Sepeda motor Merk Yamaha Nmax, Dimanas sepeda motor tersebut diparkir oleh korban SAPI warga. Dusun Libboan, Desa pa, bumbungan, kc. Eremerasa, kab. bantaeng di tempat parkiran RSUD Anwr Makkatutu Bantaeng pada pukul 14.00 wita, kemudian pada pukul 16.00. Wita, saat korban hendak Menggunakan sepeda motornya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempat parkiran, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sekitar. Rp . 25.000-000-, (Dua puluh Lima Juta rupiah)
Dengan adanya kejadian tersebut diatas maka Resmob polres bantaeng dipimpin Aipda sabil mendatangi TKP kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar TKP. Selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi dan dan tim mengetahui indentitas dan ciri-ciri, terduga pelaku, Dimana pada saat. melakukan penyelidikan tim mendapat. Informasi bahwa terduga pelaku sedang berada diparkiran Rumah sakit di jalan. Teratai kel. Pallantikang kec. Bantaeng kab. Bantaeng, Sehingga tim Langsung bergerak Menuju ke lokasi yang maksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta dengan barang bukti. 1 Unit sepeda motor Yamaha N-Max Warna hitam milik korban SAPI, Selanjutnya Terduga pelaku beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres bantaeng Kemudian dilakukan interogasi Awal,
Kemudian diserahkan kepada penyidik . Polres bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil introgasi Terduga pelaku SA (25) mengakui perbuatannya telah membawa.pergi atau menggunakan 1. Unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa pengetahuan korban/pemiliknya.Terduga pelaku SA (25).
Mengatakan bahwa sebelum menggunakan Sepeda motor milik korban, ia terlebih dahulu Mencoba kunci Miliknya ke salah 1 Motor Yamaha N-Max diparkiran RSUD Bantaeng Namun Setelah di paksa Motor tersebut tidak bisa digunakan Sehingga ia Mencoba kunci tersebut ke Sepeda motor milik korban menyala dan ia bawa pergi tanpa sepengetahuan Korban.
Dari pengungkapan ini Tim resmob sat Reskrim polres bantaeng mengamankan Barang bukti di antaranya,: -1 Unit Sepeda motor Merk Yamaha N-Max Warna hitam dengan Nopol DD 4702 GV Dengan No. Rangka: MH3SG3190LK958744 Dan No Mesin :G3E4E1975436 milik korban.. 1 Buah Helm KYT Warna hitam milik korban;
– 1 buah kunci motor Milik Terduga pelaku dalam keadaan bengkok
Keberhasilan pengungkapan kejahatan Curanmor ini diharapkan dapat memberikan efek jera. dan menekan Angka kejahatan. Curanmor di kabupaten Bantaeng, jajaran. Masyarakat untuk Selalu Meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraan di tempat aman.
Pewarta Suwardi
