Jakarta, //www.buserindonesia.id || Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menetapkan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih seusai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Ketua KPU Hasyim As’yari menyatakan, putusan MK tersebut memperkuat SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
“SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim Asy’ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Hasyim melanjutkan, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Baca juga : Menyongsong Masa Depan yang Ceria, SMKN 1 Siantar Gelar Wisuda dan Perpisahan Kelas XII TP. 2023/2024
SMKN 1 Siantar, kabupaten Simalungun gelar wisuda dan Pentas Seni…Selanjutnya…..
“Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU,” kata dia. Sebelumnya, Majelis hakim MK menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Selain itu, Majelis Hakim MK juga menolak seluruhnya gugatan perkara PHPU yang diajukan kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Pewarta : Yudha Purnama
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia