
Bengkulu, //www.buserindonesia.id || Dalam kronologi ini hasil sidang pada Selasa 5 maret 2024 kemaren, hakim menolak gugatan tuntutan ganti rugi RP 7,2 miliar dari PT DDP tapi anehnya petani masih ditetapkan bersalah.
Hasil sidang keputusan hakim pengadilan negeri Mukomuko putusan mengadili dalam provisi menyatakan gugatan provisi penggugat tidak dapat diterima eksepsi menolak para tergugat
pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat sebagai berikut:

- Para tergugat menghalang halangi proses panen buah sawit milik penggugat di atas lahan hak guna usaha nomor 125 milik penggugat
- Para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat di lahan hak guna usaha nomor 125 milik penggugat
- Tergugat 1 dan tergugat 3 menghalang halangi kegiatan usaha penggugat di atas lahan hak guna usaha nomor 125 milik penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani milik pihak lain menghukum para tergugat utuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumblah Rp 1.363.000 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) menolak gugatan penggugat selain dan selebih nya
Para Petani Tanjung Sakti menilai adanya sejumlah kejanggalan atas keputusan hakim pengadilan negeri mukomuko ini
Dan atas keputusan hakim ini para petani akan tetap pada jalur perjuangan untuk mendapatkan hak atas tanah sebab agenda reforma agria adalah memastikan tanah untuk petani dan rakyat
Pewarta : Sadikin

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia