
Semarang, //www.buserindonesia.id || Mengutip Pernyataan PT. Pertamina Patra Niaga mengenai kesiapan untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga bisa dijangkau masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/3/2024) mengatakan kuota subsidi BBM dan LPG tahun 2024 untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak tanah sebesar 0,5 juta kilo liter (kl), JBT minyak solar 17,8 juta kl, dan LPG tabung 3 kg sebesar 8,03 juta metric ton didasarkan pada Kepmen ESDM Nomor 446.K/MG.05/DJM/2023.

“Pertamina siap menjalankan penugasan pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau”
Namun kebesaran kebijakan pemerintah acapkali di patahkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, dengan berbagai metode dan cara yang beraneka ragam sehingga gagalnya perencanaan yang seharusnya menjadikan masyarakat Indonesia makmur justru malah terjebak dengan kekurangan dengan kekecewaan.

Sebagai referensi perbandingan dimana besaran alokasi BBM bersubsidi di kota Salatiga, pada Surat Edaran Nomor ; 541.0/233 ( Tentang Penyampaian Kuota BBM pada Kabupaten/Kota Oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
-# Alokasi Kuota BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (BBM JBT) Tahun 2024, sebesar 2.390.132 KL yang diperuntukan untuk Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Usaha Mikro, Pelayanan Umum dan Transportasi darat.
Kapolda Polda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan memerintahkan agar Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado untuk…Selanjutnya…..
Pasokan BBM sebesar itu seharusnya meningkatkan perkembangan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Sadis nya para perampas hak masyarakat pengganyang BBM bersubsidi tidak memperdulikan bagaimana sebuah kota/kabupaten mengenai vitalnya manfaat BBM sebagai Power Underbone roda ekonomi daerah. Bukan hanya sangat bodoh tetapi tanpa atau tidak disadari ini merupakan tindakan bunuh diri bagi diri sendiri sebagai masyarakat penghuni daerah itu sendiri. Bagaimana tidak ada dua versi dalam investigasi media (red Buser Indonesia), yang pertama pemain dan pelanggar penyalah-gunaan BBM bersubsidi di kota Salatiga adalah Oknum masyarakat Salatiga itu sendiri. atau yang kedua pemain BBM bersubsidi adalah orang luar daerah Salatiga yang malah dibantu oleh Oknum masyarakat Kota Salatiga itu sendiri.
Yang lebih hebatnya lagi aturan Pertamina yang sudah demikian ketatnya masih bisa disiasati oleh para garong BBM Bersubsidi ini, dengan menggunakan barkot sewaan atau mengganti plat Nomor Polisi saat akan meritail BBM bersubsidi. Ini biasannya di gunakan untuk pencuri BBM bersubsidi jenis Solar.

Sebab keuntungan dari bisnis ini terhitung sangat menguntungkan dan menggiurkan.
Rata-rata para pemain BBM bersubsidi berkerjasama dengan SPBU-SPBU atau malah dengan oknum instansi dan APH untuk melaksanakan aksinya.
Menurut Sekjend Lembaga Buser Indonesia Setiawan Wibisono S.Th dalam Opininya mengenai seringanya OTT dan ramainya pemberitaan beberapa waktu lalu di Kota Salatiga mengenai Pelanggaran Penyalahgunaan BBM bersubsidi, dikarenakan kurangnya pengawasan dan tindakan tegas oleh Instansi terkait atau pengawasan Intens APH terhadap masyarakat pengguna dan SPBU-SPBU yang berpotensi dapat mengakibatkan munculnya pelanggara tersebut.
Disela-sela pembahasan mengenai keprihatinannya, Sekjend Lembaga Buser Indonesia menyatakan dan mengapresiasi pada seluruh Institusi serta Instansi yang selalu serius menangani Pelanggaran Penyalahgunaan BBM bersubsidi, agar menjadikan Kota Salatiga tetap Kondusif dan aman untuk kesenjangan hak subsidi yang dialokasikan kepada rakyat yang membutuhkan.
Berdasarkan ketentuan aturan hukum yang berlaku mengenai pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
“Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial. Saya menghimbau, industri yang masih menggunakan solar subsidi, ganti pakai BBM yang tidak bersubsidi. Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi, Dan mengajak seluruh masyarakat kota Salatiga untuk turut peran aktif dalam menjaga kondusifitas alokasi BBM bersubsidi ini agar tidak bisa direbut oleh para cukong BBM bersubsidi untuk kepentingan katong pribadinya”. tutup Setiawan pada akhir duiskusinya.
Pewarta : Nandang Wibisono (Korlip Nasional Media Buser Indonesia)

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia