
Brebes, //buserindonesia.id || Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes menahan Sahuri (54), Kepala Desa Songgom Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Songgom Tahun 2020 hingga 2022 lalu.
Akibat tindakan korupsi Sahuri, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 386 juta lebih. Sahuri pun ditahan penyidik dan dititipkan di Lapas kelas II Brebes sejak Senin (11/9) kemarin.

Adapun perkara tersebut dilakukan penyelidikan berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes terhadap penggunaan dana APBDes tahun 2020 hingga 2022 yang diserahkan kepada Kejari Brebes.
Diketahui, tersangka Sahuri ditahan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Nomor Print 403/M.3.30/Fd.1/09/2023 tanggal 11 September 2023 dengan jenis penahanan Rutan.
Baca juga : 77 Nagori Selenggarakan Pilpanag, Forkopimda gelar Pasukan Pengamanan
Penahanan tersangka Sahuri ditempatkan di Lapas Kelas II B Brebes selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 September 2023 sampai dengan 30 September 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Brebes Dwi Raharjanto, Selasa (12/9/2023).
Ia mengungkapkan, perkara tipidkor ini terjadi saat proses pencairan pengelolaan keuangan APBDes Desa Songgom Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes dari TA 2020 hingga 2022. Anggaran dicairkan oleh bendahara di bank kemudiin diserahkan kepada kepala desa, Sahuri, untuk disimpan dan dikelola. Namun Sahuri justru memanfaatkan uang itu untuk kepentingan pribadi dan tak bisa menunjukkan pelaporan pertaanggungjawaban dari kegiatan yang dibiayai oleh uang negara melalui dana desa.
Kemudian hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes Nomor: 700/020/RHS/2023 tanggal 16 Februari 2023 TA 2022 terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp 386 juta lebih. Sedangkan pasal yang disangkakaan subsidaritas. Di antaranya, primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001. Kemudian, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001.
Pewarta : Red ( Opingbrebes)

Kawal tuntas kasusnya. Salam satu pena