Pesisir Selatan,Dugaan praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) mencuat di , Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan,sumatera Barat. Aktivitas tersebut disebut-sebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan kelompok tani.Sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*, kawasan hutan negara, termasuk HPK, berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Perubahan fungsi kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk kajian terpadu dan persetujuan Menteri Kehutanan. HPK memang dimungkinkan untuk dialihkan bagi kepentingan non-kehutanan seperti permukiman, transmigrasi, atau perkebunan, namun harus melalui proses pelepasan kawasan secara sah.
Di Tapan, muncul laporan bahwa sekitar 800 hektare lahan yang masih berstatus HPK telah digarap secara intensif oleh Kelompok Tani miskin yang diketuai Oleh Raflis Cs Empat orang pengurus lainnya Selain pengelolaan lahan, beredar pula dugaan adanya transaksi jual beli atas sebagian area tersebut. Hingga kini, belum belum mempunyai Legalitas secara Legal dari Kementerian Kehutanan RI di Jakarta.
Tokoh muda masyarakat Tapan, Gabungan LSM Bapak Safani dan Bapak Japris LSM dan Yaparudin Mitro Jaya, yang juga dikenal sebagai pemerhati lingkungan di Kabupaten Pesisir Selatan, menyampaikan bahwa laporan pengaduan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum atau disingkat Gakkum, di bidang kehutanan di Pos Gakkum Padang pada 12 Februari 2026. Ia meminta agar instansi berwenang segera melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap aktivitas tersebut.
Menurutnya, kawasan yang dipersoalkan termasuk area gambut produktif yang memiliki fungsi ekologis penting Untuk Tata kelola kawasan Hutan Negara yang berkelanjutan Rumah -Nya bagi Plora Dan Pauna karena Kawasan Hutan Negara HPK Tapan merupakan Habitat bagi Satwa liar, seperti Rusa dan Buaya, dan jenis-jenis ikan, juga sumber pendapatan masyarakat sekitar dan Habitat Madu lebah, juga sumber kehidupan makhluk hidup, serta rumah bagi burung dan spesies hewan liar. Ia menilai perlu ada langkah tegas untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, guna menghindari potensi kerusakan lingkungan dan konflik sosial di Tengah – Tengah masyarakat pribumi.
Gabungan LSM Lokal’ juga mendorong agar persoalan ini dikoordinasikan dengan satuan tugas penanganan kawasan hutan (Satgas Garuda, Penertiban Kawasan Hutan ( PKH ).di area’ yang dikuasai oleh Kelompok Tani Miskin dan mengusut tuntas Pengurus Kelompok Tani miskin diduga Kelompok Piktif dan secepat -Nya diproses secara hukum.
Di Tingkat Nagari, Wali Nagari Tapan, bapak Muswardi, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan ataupun tembusan administrasi terkait aktivitas pengelolaan HPK oleh kelompok yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa pemerintah nagari perlu mengetahui dan memverifikasi setiap kegiatan yang berlangsung di wilayahnya, terlebih yang berkaitan dengan kawasan hutan Negara dan tidak akan memberikan Rekomendasi.“Kami belum menerima dokumen atau pemberitahuan resmi mengenai pengelolaan kawasan tersebut. Karena itu, kami juga mempertanyakan legalitasnya,” ujarnya.Pagi Rabu tanggal 04 Pebruari 2026 sekira pukul 10. 00.WIB, Tim Gakkum Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Wilayah Sumatera Pos Gakkum Padang Wilayah Kerja Propinsi Sumatera Barat , Mendatangi Ke Kantor Wali Nagari Tapan Terkait Pengaduan mengenai pembukaan lahan perkebunan di HPK berencana ke lokasi untuk puldasi dan verifikasi secara Faktual ke lapangan.
Bapak Wali Nagari Tapan Muswardi juga sebagai Ninik mamak di suku Melayu Gedang Datuk Permai Duoso, berharap kepada Utusan Kementerian Kehutanan RI, menyampaikan Permohonan secara langsung kepada Tim Gakkum, Bagi Masyarakat Tapa.
pawarta Buser Indonesia Team/ Ret

