
Batang hari, //buserindonesia.id || Kejaksaan negeri kabupaten Batang hari menggelar pres release dua perkara yaitu pengeledahan penyaluran pupuk bersubsidi di dinas pertanian dan pengeledahan koperasi usaha kecil menegah.
Rabu pagi ( 27/9/2023) kejaksaan negeri kabupaten Batang hari mengadakan pres release yang di pimpin oleh Kejari Batang hari M.zubair,bersama kasi Intel kabupaten Batang hari Aulia Rahman,kasi pidsus,kasi DATUN ,dan lainnya

Kejari kabupaten Batang hari M Zubair menyampaikan dan saya menjawab secara terbuka kepada teman-teman dan terkait pertanyaan beberapa waktu lalu yaitu tentang pengeledahan penyaluran pupuk bersubsidi dan koperasi usaha kecil menengah dalam dua perkara tersebut kenapa satu bulan tidak berlanjut karena proses nya masih berjalan,”kata M.zubair
Selanjutnya M.zubair mengatakan,”kejaksaan negeri kabupaten Batang hari dalam beberapa waktu yang lalu telah penyelidikan tepat nya pada tanggal 21 Juli 2023 , penyelidikan ini sebagai tindak lanjut dari penyelidikan,dari hasil penyelidikan ini sebagai tindak pidana korupsi terutama penyaluran pupuk bersubsidi yaitu 15 orang sebagai saksi dan setelah pemeriksaan siapa yang akan menjadi tersangka.
“Dan pada tanggal 26 /8/2023 sampai tanggal 25/9/2023 yaitu pada dua hari yang lalu ada pengeledahan di beberapa tempat yaitu tanggal 26/8/2023 pengeledahan dinas pertanian dan dinas koperasi usaha kecil menengah.
Baca juga : Bupati Agus Istiqlal Ikut Shooting Pembuatan Film Dokumenter Desa Para Pemimpin
“Dari pengeledahan pupuk bersubsidi tersebut , beberapa kios pengecer 1 pengecer kios kecamatan muara Bulian,bajubang,2 kios pengecer kecamatan pemayung,3 kios pengecer kecamatan Tembesi,6 kios pengecer kecamatan mersam,3 kios pengecer kecamatan maro sebo ulu,3 kios pengecer kecamatan maro sebo ilir,3kios pengecer kios kecamatan batin XXIV dan hasil dari pengeledahan tersebut ada beberapa plastik box container dan dokumen penyaluran pupuk bersubsidi dari tahun 2020 sampai tahun 2022,
Dalam penyitaan ini kita akan konfirmasi kembali saksi- saksi untuk mempertanyakan kebenaran dan siapa tersangak.
“Dan siapa yang akan menjadi tersangka akan di kenakan pasal 1 angka 2 kitab undang-undang hukum pidana,”
Lanjutnya m.zubair,” sejak kemarin tanggal 26 september 2023 telah dilakukan ke tingkat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kredit Usaha Pedesaan Bank BRI Unit Pemayung kejadian pada tahun 2018 sampai 2019 berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 26 September 2023 kemarin,”ungkap Zubair.
Untuk dugaan korupsi Bank Unit BRI Pemayung juga dibeberkan oleh M.Zubair pada Press rilis,” berdasarkan bukti permulaan diduga ada pencairan tiga puluh (30) kredit uang nasabah yang kepemilikan dokumen-dokumen tersebut sifatnya yang menjadi agunan sifatnya manipulatif atau diduga dipalsukan, ” bebernya.
“Kenapa bisa terjadi,diduga ada persekongkolan antara oknum BRI dengan beberapa orang debitur yang memperoleh Kredit Usaha Pedesaan,dan untuk dugaan sementara kerugian dari Bank Unit Pemayung Kabupaten Batang Hari sebesar 1,5 Milyar Rupiah,” pungkasnya
Pewarta : Ilham
