
Brebes // Buserindonesia.id // Proyek pembangunan drainase di desa Penggarutan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Pasalnya, proyek tersebut dilaksanakan tanpa adanya papan informasi kegiatan, yang merupakan kewajiban dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik.

Pantauan dilapangan menunjukkan tidak ada papan transparansi proyek yang memuat informasi dasar seperti nama kegiatan, volume pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, hingga nama pelaksanaan. Padahal, ketentuan mengenai transparansi proyek publik telah diatur dalam regulasi nasional, antara lain Perpres nomor 70 tahun 2012.
Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan penggunaan batu yang diduga berasal dari bongkaran bangunan lama. Material tersebut tampak tidak seragam, sebagian dalam kondisi pecah, retak, bahkan berlumut.
“Kami melihat sendiri batu-batunya seperti bekas bongkaran, bukan batu baru. Itu sangat tidak layak untuk pembangunan drainase. Bisa cepat rusak nanti, “ujar Wahyudi(45), warga RT 04 RW 02, Desa Penggarutan, Jumat (30/5/2025).

Warga lainnya, Siti Maemunah (50), mempertanyakan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat. “Tiba-tiba langsung dikerjakan saja. Tidak ada musyawarah, tidak ada pemberitahuan. Apalagi papan proyek juga tidak ada, kami jadi curiga ini proyek dari mana dan siapa pelaksananya. “
Sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat RT mengaku tidak mengetahui rincian proyek tersebut, dan meminta pihak pemerintah daerah atau instansi terkait segera meninjau langsung pelaksanaan di lapangan.
“Kami harap ada klarifikasi dari pihak desa atau dari dinas terkait. Kalau proyek ini benar menggunakan dana negara, harus transparan, jangan sampai ada penyelewengan atau pekerjaan asal-asalan,” ujar Sugeng, tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah desa Penggarutan maupun dinas pekerjaan umum kabupaten Brebes.
Warga berharap pihak inspektorat, kejaksaan, atau lembaga pengawasan lainnya segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, agar tidak terjadi kerugian negara dan kualitas pembangunan infrastruktur desa tetap terjamin.
Pewarta : Tarsono / Team
Tanggung Jawab Pembangunan WC di Sekolah
Pembangunan WC atau toilet di sekolah merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan beberapa pihak. Tidak ada satu pihak tunggal yang memikul seluruh beban ini, melainkan sebuah kolaborasi. Berikut adalah pihak-pihak utama yang memiliki peran dan tanggung jawab:
1. Pemerintah (Pusat dan Daerah)
Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, memiliki tanggung jawab utama dalam penyediaan fasilitas pendidikan yang layak, termasuk WC. Ini mencakup:
* Pengalokasian Anggaran: Pemerintah wajib mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas sekolah.
* Penyusunan Kebijakan dan Standar: Menetapkan standar minimum fasilitas sanitasi yang harus ada di sekolah.
* Pengawasan: Memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai standar dan anggaran yang ditetapkan.
2. Pihak Sekolah (Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Guru, dan Orang Tua)
Sekolah sebagai unit pelaksana di lapangan juga memiliki peran krusial:
* Kepala Sekolah: Bertanggung jawab dalam mengelola dan mengajukan proposal kebutuhan pembangunan atau perbaikan WC kepada Dinas Pendidikan. Kepala sekolah juga bertanggung jawab dalam pemeliharaan fasilitas yang sudah ada.
* Komite Sekolah: Sebagai representasi orang tua dan masyarakat, Komite Sekolah berperan dalam mengawasi penggunaan dana, memberikan masukan, dan bahkan menggalang dana swadaya jika diperlukan untuk pembangunan atau perbaikan WC.
* Guru dan Orang Tua: Bisa berperan aktif dalam memantau kondisi WC dan menyampaikan kebutuhan perbaikan kepada pihak sekolah atau Komite Sekolah.
3. Masyarakat dan Dunia Usaha (CSR)
Masyarakat secara umum, termasuk dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), juga bisa berperan dalam pembangunan WC sekolah. Ini bisa berupa:
* Donasi: Individu atau kelompok masyarakat bisa memberikan donasi untuk pembangunan WC.
* Program CSR Perusahaan: Banyak perusahaan memiliki program CSR yang fokus pada pendidikan dan penyediaan fasilitas umum. Pembangunan atau renovasi WC sekolah bisa menjadi salah satu fokus mereka.
4. Yayasan Penyelenggara Pendidikan (untuk Sekolah Swasta)
Untuk sekolah swasta, tanggung jawab utama pembangunan dan pemeliharaan fasilitas, termasuk WC, berada pada yayasan penyelenggara pendidikan yang menaungi sekolah tersebut. Meskipun demikian, mereka tetap bisa mengajukan bantuan kepada pemerintah atau mencari dukungan dari pihak lain.
Pada intinya, pembangunan WC sekolah adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, pihak sekolah, serta dukungan dari masyarakat dan dunia usaha. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap siswa memiliki akses ke fasilitas sanitasi yang layak dan bersih demi kesehatan dan kenyamanan mereka di lingkungan belajar.