
Brebes // Buserindonesia.id // Proyek pembangunan drainase di desa Penggarutan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Pasalnya, proyek tersebut dilaksanakan tanpa adanya papan informasi kegiatan, yang merupakan kewajiban dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik.

Pantauan dilapangan menunjukkan tidak ada papan transparansi proyek yang memuat informasi dasar seperti nama kegiatan, volume pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, hingga nama pelaksanaan. Padahal, ketentuan mengenai transparansi proyek publik telah diatur dalam regulasi nasional, antara lain Perpres nomor 70 tahun 2012.
Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan penggunaan batu yang diduga berasal dari bongkaran bangunan lama. Material tersebut tampak tidak seragam, sebagian dalam kondisi pecah, retak, bahkan berlumut.
“Kami melihat sendiri batu-batunya seperti bekas bongkaran, bukan batu baru. Itu sangat tidak layak untuk pembangunan drainase. Bisa cepat rusak nanti, “ujar Wahyudi(45), warga RT 04 RW 02, Desa Penggarutan, Jumat (30/5/2025).

Warga lainnya, Siti Maemunah (50), mempertanyakan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat. “Tiba-tiba langsung dikerjakan saja. Tidak ada musyawarah, tidak ada pemberitahuan. Apalagi papan proyek juga tidak ada, kami jadi curiga ini proyek dari mana dan siapa pelaksananya. “
Sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat RT mengaku tidak mengetahui rincian proyek tersebut, dan meminta pihak pemerintah daerah atau instansi terkait segera meninjau langsung pelaksanaan di lapangan.
“Kami harap ada klarifikasi dari pihak desa atau dari dinas terkait. Kalau proyek ini benar menggunakan dana negara, harus transparan, jangan sampai ada penyelewengan atau pekerjaan asal-asalan,” ujar Sugeng, tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah desa Penggarutan maupun dinas pekerjaan umum kabupaten Brebes.
Warga berharap pihak inspektorat, kejaksaan, atau lembaga pengawasan lainnya segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, agar tidak terjadi kerugian negara dan kualitas pembangunan infrastruktur desa tetap terjamin.
Pewarta : Tarsono / Team