
Padangsidimpuan, //www.buserindonesia.id || Keluarga korban dugaan kasus pengeroyokan terhadap M Idris, merasa janggal terkait proses Hukum yang dialami keluarganya serta mempertanyakan Polres Padangsidimpuan apakah” Tajam kebawah tumpul keatas”, ucapnya kepada wartawan Melalui pesan WhatsAppnya, jum’at(17/11).

Berdasarkan STTPL/B/452/IX/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dengan kronologi kejadian pada tanggal 24 September 2023 sekitar jam 05.30 lokasi kejadian di jalan Nusa indah gang sepakat.
Adik kandung korban Hamidah sangat menyesalkan dan menyayangkan lambatnya proses Hukum yang ditangani Polres Padangsidimpuan.

Sementara itu Visum sudah ada korban dan para saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan sudah berulang kali, begitu juga pelaku dan saksi pelaku sudah diperiksa tapi sampai sekarang pelaku masih berkeliaran dan masih petentengan seolah olah dia kebal Hukum dan tidak merasa salah apa yang dia perbuat,terangnya.”
Baca Juga : Wujudkan Link and Match, SMK Negeri 2 Pematang Siantar Jalin Kerjasama dengan Industri
Kepada wartawan Hamidah menambahkan terkait proses Hukum dan tindak lanjut Laporan pengeroyokan yang dialami saudaranya sampai saat ini Sp2hpnya sudah 5(kali) dalam jangka waktu hampir 2(dua) bulan. Pihak polres padang sidimpuan selalu mengatakan kita tunggu proses nya dan paling anehnya lagi ada satu lagi saksi pelaku tidak pernah memenuhi panggilan polisi sudah beberapa kali atas nama Igbal walaupun sudah berulang kali tapi tetap tidak mau, katanya.”
Kasat reskrim AKP Maria Marpaung saat diminta tanggapannya terkait tindak lanjut kasus pengeroyokan melalui pesan singkat WhatsAppnya agar berkordinasi dengan Kanitnya IPDA Roy Rumapea saat di coba menghubungi melalui WhasAppnya mengatakan proses sudah naik ke sidik walaupun terlapor An Igbal belum kita periksa, Jelasnya.”
Pewarta : Buser Indonesia/Tim

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia