
Sijunjung,Sumbar//buserindonesia.id // Polres sijunjung-Jajaran satresnarkoba polres Sijunjung berhasil Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di pematang panjang pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 22:00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis Shabu.
Tepatnya lakasi kejadian Di tepi jalan di daerah Jorong Pale Kenagarian Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,berikut nama-nama terduga”.
1.Nama : *JUMAINAL Pgl INAL Bin SAWIR,Umur : 39 Tahun,Suku : Minang,Pekerjaan Petani/Pekebun,Alamat, Jorong Bukit Sabalah Kenagarian Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung.

2Nama : *FAUZAN AL LATIF Pgl LATIF Bin REFLIZAR,Umur : 29 Tahun,Suku : Minang,Pekerjaan Petani Alamat,Jorong Batu Ajung Kenagarian Lalan Kecamatan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung

3Nama : *CANDRA ANDIKA Pgl ANDI Bin MUL ASRI,Umur : 39 Tahun,Suku : Minang,Pekerjaan : wiraswasta

Alamat :Jorong Sikayan Kenagarian Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung
Barang bukti yang berhasil di amankan:1. 1 (satu) lebar kertas berwarna abu-abu yang didalam lipatannya berisikan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis Shabu
2. 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua ) merk KLX berwarna kuning hitam
3. 1 (satu) unit Handphone merk EVERCROSS warna HITAM.
4. 1 (satu) helai uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) helai uang pecahan Rp 50.000
(Lima puluh ribu rupiah)
5. 1 (satu) buah kotak minyak rambut merk GATSBY berwarna merah hitam yang didalamnya berisikan 60 (enam puluh) paket plastik klip berwarna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu.
dalam penangkapan ini disaksikan oleh beberapa orang saksi:1. Nama : Eka Putra,Umur,46 Tahun,Suku,Minang,Pekerjaan,Tukang Las Pandai Besi,Alamat ,Jorong Parak Gadang II Kenagarian Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.
2. Nama ,ISMEDI,Umur ,40 Tahun,Suku ,Minang,Pekerjaan ,Petani/Pekebun Alamat ,Jorong Parak Gadang II Kenagarian Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.
Kronologis kejadian yang di sampaikan oleh kasat narkoba polres Sijunjung AKP Elfison,SH pada media ini”Pada hari kamis tgl 07 Agustus 2025 sekira pukul 21.40 WIB anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Pale Kenagarian Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut selanjutnya aparat kepolisian mencurigai 3 (tiga) orang laki-laki yang melakukan Hal yang mencurigakan yang diduga Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis Shabu di tepi jalan didaerah Pematang Panjang , kemudian sekira pukul 22.00 WIB Aparat Kepolisian langsung mengamankan 3 (tiga) Orang yang mengaku bernama:
1. JUMAINAL Pgl INAL Bin SAWIR
2. FAUZAN AL LATIF Pgl LATIF Bin REFLIZAR
3.CANDRA ANDIKA Pgl ANDI Bin MUL ASRI
Setelah dilakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di atas tanah dekat motor tersangka Kemudian 3 tiga orang diduga tersangka tersebut diamankan ke Polres Sijunjung, Setelah dilakukan interogasi terhadap sdr JUMAINAL Pgl INAL Tim Satresnarkoba polres Sijunjung memutuskan melakukan pengembangan ke daerah Lingge tepatnya di Warung milik sdr JUMAINAL Pgl INAL Sesampai di lokasi dilakukan Penggeledahan di sekitar warung milik JUMAINAL Pgl INAL dan ditemukan di dalam kamar milik JUMAINAL Pgl INAL Berupa 1 satu botol minyak Rambut merk GATSBY yang didalamnya berisikan 60 paket berukuran kecil diduga narkotika golongan I jenis Shabu.
Beliau juga menyampaikan pada media ini”selanjutnya tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan Anggota Sat Resn.
Pewarta : Anugrahaja sumbar.