
Siaur,Sijunjung Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 15.00 wib. Telah terjadi kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Sumatra KM 155 Jorong Ranah Pinago Nagari Siaur Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Propinsi Sumatra Barat. Kronologi kejadian ini langsung disampaikan Kasat Lantas Polres Sijunjung Iptu Agung Nugraha Subrata, S.Tr.K pada buserindonesia.id
“Memang benar telah terjadi laka lantas kendaraan Spm Honda Beat BA 4635 KAA yang dikendarai atas nama Jontri membonceng Repi Notalia dengan kecepatan sedang datang dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok. Kemudian dari arah yg sama datang kendaraan Toyota Calya BH 1197 NE dengan kecepatan sedang hendak mendahului Spm Honda beat BA 4635 KAA dan tersenggol kemudian hilang kendali serta yang dibonceng terpental kekanan jalan. Kemudian dari arah yang berlawanan datang kendaraan Toyota Avanza B 1955 UIH Dikemudikan Dedy Harizal dengan kecepatan tinggi. Karena jarak yang sudah sangat dekat dan tidak dapat dihindarkan lagi maka terjadi tabrakan di badan jalan yang sedang dilewati kendaraan Toyota Avanza B 1955 UIH. Akibat kejadian tersebut penumpang kendaraan Spm honda Beat BA 4635 KAA atas nama Repi Notalia mengalami luka-luka dan dibawa ke Puskesmas Sungai Lansek. Sedangkan ketiga kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan dan di amankan di Pospol Kiliran Jao.”
Beliau juga menyampaikan identitas pengendara kendaraan Toyota Avanza B 1955 UIH. Nama Dedy Harizal 47 tahun Suku Minang, pekerjaan karyawan swasta, alamat Jorong Palo Tabek, Nag Gunung Medan Kecamatan Sitiung, Kabupaten Damas Raya dan memiliki SIM A.
Sedangkan pengendara kendaraan Toyota Calya BH 1197 NE .Nama Ibrahim usia59 tahun, Suku Minang. Pekerjaan wiraswasta, alamat jln St. Syahir Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal merah kota jambi.memiliki SIM B1 UMUM.

Sedangkan identitas korban bernama REPI NOTALIA, usia 15 tahun, Suku Minang, pekerjaan pelajar. Alamat jrg Mudik Malia nagari Tanjung Gadang kec.Tanjung Gadang Kab.Sijunjung. (Penumpang Spm honda Beat BA 4635 KAA. ) LB,Ran yang terlibat kecelakaan,1. Ran Toyota Avanza B 1955 UIH,2. Ran Toyota Calya BH 1197 NE,3. Spm honda beat BA 4635 KAA.
jumlah korban meninggal dunia satu orang,sedang rugi materil ketiga kendaraan di perkirakan Rp 5.000.000(lima juta rupiah)kedua pengemudi mobil tersebut dikenakan pasal :310 ayat(1)(2) dan (4) UULAJ No 22 tahun 2009″ujar kasat lantas polres Sijunjung pada media ini