Ogan Ilir, Sumsel – Larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali dipertegas oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Surat Edaran Dinas PMD Nomor 140/04/IV/DPMD/2026.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Ariyadi, secara tegas memerintahkan setiap PPPK yang masih merangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa untuk segera mengundurkan diri dari salah satu jabatan.
Surat edaran ini diterbitkan 5 Januari 2026.
Langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan peringatan hukum serius. Rangkap jabatan dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penerimaan gaji dan honor yang tidak sah.
Dua Pejabat Desa Munggu Diduga Masih Rangkap Jabatan
Di Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, terungkap dua pejabat desa yang diduga masih aktif merangkap jabatan meski larangan telah diterbitkan:
1. Adi Sucipto – Ketua BPD Desa Munggu, diduga telah menjabat sebagai PPPK selama sekitar satu tahun namun masih aktif sebagai Ketua BPD.
2. Iwan Rosadi Sekretaris Desa Munggu, diduga telah sekitar satu bulan diangkat sebagai PPPK namun masih menjalankan fungsi sebagai Sekdes.
Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik rangkap jabatan masih berlangsung aktif di lapangan.
Klarifikasi Kepala Desa Munggu
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Munggu, Medi Erlangga, memberikan klarifikasi resmi kepada tim redaksi melalui pesan WhatsApp.
Ia menyampaikan bahwa:
“Sekarang sudah dalam proses di kecamatan pak, pemberkasan nyo.
Kalau pelaporan BPD, sejak sudah dilantik sudah dilaporkan di tingkat kecamatan dan sudah disampaikan surat edaran rangkap jabatan ke BPD yang bersangkutan untuk pemberhentian/pengunduran diri.
Bukan wewenang saya selaku Kepala Desa, karena SK BPD dari Bupati langsung.”Kamis (8/1/2025)
Terkait Sekretaris Desa Munggu, ia menambahkan:
“Untuk Sekdes belum sampai satu bulan dilantik jadi PPPK paruh waktu, dan sekarang dalam proses pemberkasan di kecamatan.
Semua sudah dilaporkan ke tingkat kecamatan bahwa Desa Munggu ada perangkat desa dan BPD yang lulus PPPK paruh waktu dan PPPK full waktu.”
Potensi Pelanggaran Hukum Tetap Melekat
Meski disebut “dalam proses”, status rangkap jabatan tetap merupakan pelanggaran hukum selama masih dijalankan secara aktif hingga terbit keputusan resmi pemberhentian atau pengunduran diri.
Secara hukum, kondisi tersebut berpotensi melanggar:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Tipikor jika terbukti terjadi penerimaan gaji atau honor ganda yang merugikan keuangan negara.
Konfirmasi Kecamatan
Tim redaksi akan melakukan konfirmasi kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Muara Kuang terkait status laporan rangkap jabatan di Desa Munggu.
Klarifikasi ke Kasih PMD guna meminta penjelasan mengenai langkah resmi yang diambil pihak kecamatan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Muara Kuang.
(Tim red)

