Ngawi.//www.buserindonesia.id || Laporan tersebut di lakukan Ketua Warga Pemantau Netralitas (WPN) Kabupaten Ngawi, Antonius Budi, Senin 6 februari 2024 “Kami melaporkan ke Bawaslu, dengan tembusan Kekejaksaan dan Polres.
dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh Kepala Desa Sambiroto Kecamatan Padas,” kata Harianto Bagian Hukum WPN.
Dia menyampaikan, dalam laporanya disertakan bukti video yang berdurasi +/- 10 detik, yang menggiring dukungan ke salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Kita laporkan terkait pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kudanarko mengatakan, segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Setelah di lakukan penelusuran dan kajian untuk melihat secara formil dan materil seperti apa baru di putuskan oleh Bawaslu,” ujarnya.
di beritakan sebelumnya, dalam video yang viral itu, Kepala Desa Sambiroto Kecamatan Padas Sri Mulyono mengatakan, “Assalamualaikum saya Sri Mulyono Kades Sambiroto beserta perangkat desa Sambiroto mendukung pasangan 02 menang Pilpres satu putaran Yes”.
Kepala Desa Sambiroto Sri Mulyono saat dikonfirmasi mengakui jika yang beredar dalam video viral di medsos tersebut memang dirinya dan perangkatnya. Namun demikian, pihaknya merasa tidak membuat video tersebut. Padahal ramai media tiktok,”Iya mas yang di video tersebut adalah saya dan perangkat desa saya,” katanya.
Pewarta : Udin Ngawi
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia