
Brebes // Buserindonesia.id // Sejumlah unit di pemerintah daerah mauoun pusat telah menyampaikan larangan pungutan sekolah untuk perpisahan atau wisuda. Dana yang telah dipungut wajib dikembalikan.
Diketahui, sebelumnya Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma meminta kepala sekolah SD dan SMP Negeri tidak melakukan pungutan karena telah memberatkan wali murid, Pernyataan itu disampaikan Mitha di hadapan seluruh Kepala SMP dan SD Negeri di Kabupaten Brebes yang dikumpulkan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, Rabu 5 Maret 2025. Bahkan Ketua Musyawarah Kerja (MKKS) SMP Kabupaten Brebes, Mokh. Idi Fitriyadi mengatakan, semua kepala sekolah setuju untuk tidak melakukan pungutan.
Bupati Brebes, Jawa Tengah, Paramitha Widya Kusuma heran dengan masih adanya pungutan di sejumlah sekolah, meskipun anggaran pendidikan yang dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) mencapai Rp 1,4 triliun.

Dari total APBD Kabupaten Brebes sebesar Rp 3,8 triliun, sekitar Rp 1,4 triliun dialokasikan untuk sektor pendidikan. Mayoritas anggaran tersebut digunakan untuk gaji tenaga pendidik, sertifikasi guru, dan Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan dana operasional, Pemkab Brebes akan menghitung ulang anggaran pendidikan. Ada dua opsi yang dipertimbangkan, yakni menambah alokasi melalui BOS Daerah atau melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran yang sudah ada. “Karena itu sudah besar sekali Rp 1,4 triliun. Mulai hari ini sudah tidak boleh ada pungutan,” tegas Paramitha.
Paramitha menegaskan bahwa pungutan di sekolah dapat memberatkan wali murid dan menyatakan akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang tetap melakukan praktik tersebut.
Dasar larangan pungli di sekolah termuat dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terkait sumbangan di satuan pendidikan. Isinya, tidak boleh membebani dan melibatkan orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.
Meski sudah jelas di larang adanya pungutan di lingkungan sekolah SD dan SMP oleh pemerintah,namun kenyataan di lapangan .masih banyak praktek dugaan pungutan .apalagi di saat saat seperti sekarang ini jelang kelulusan dan penerimaan siswa baru.banyak banget sekolah yang melalukan pungutan dari iuaran sumbangan komite,uang kenang- kenamngan uang perpisahan .dan lain sebagaianya.dan semua itu berlindung atas dasar kesepatan wali murid dan komite.namun banyak orang tua wali murid yang merasa keberatan.

Seperti halnya yang terjadi di SD dan SMP di wilayah kecamatan ketanggungan dan di kecamatan kersana kabupaten brebes .Sebelumnya sejumlah wali murid SD N Sindangjaya 01 kecamatan kersana yang mengeluhkan pungutan kenang kenangan sebesar 400 ribu kepada setiap wali murid dengan alasan untuk rencana pembuatan wc sekolah.
Dari imformasi yang dapat di himpun awak media buserindonesia.id masih banyak sekolah yang menarik uang kenang kenang diantatanya SD N Bulakelor 03 menarik unang kenang kenangan sebesar 450 ribu persiswa,yang rencananya untuk pembanguan pagar sekolah,masih ada lagi di SD N ketanggungan 04 ,menarik uang kenang kenangan sebesar 450 persiswa yang rencana untuk pembelian dramban di karena alatnya masih kurang ,bahkan ada yang menarik iuran lebih besar lagi seperti SD N Kubang jati 02 .jelang kelulusan siswa pada tahun ini SD N kubang jati 02 menarik iuaran kenang kenangan sebesar 375 ribu ,sedangkan untuk iuran perpisahan 100 rb.serta sambul ijasah sebesar 80 ribu.jadi total pungutan sebesar 555 ribu persiswa.
Sementara saat awak media mendatang ke sekolah SD N Kubang jati 02 ,pada 3 juni 2025 awak media tidak bisa di temui kepala sekolah di karena saat ini dalam masa masa transisi pengantian kepala sekolah.sama seperti halnya ketika awak media hendah meminta keterangan ke SD N 04 ketanggungan,sampai saat ini belum bisa ketemu kepala sekolah hanya di temui salah satu guru,itupun guru yang di temui tidak bisa memberi keterangan terkait iuran tersebut itu semua wewenang kepala sekolah.
Hal sama saat awak media mendatangi ke SD N 3 bulakelor .kecamatan ketanggungan ketika awak media hendak meminta keterangan terkait iuran kenang kenang sebesar 450 ribu persiswa .awak media tidak bisa menemui kepala sekolah ,di karena masa transisi pengantian kepala sekolah.awak media hanya di temui salah satu guru pengajar.beliu mengatakan semua itu di serahkan ke komite sekolah.dan yang berwenang memberi keterangan kepala sekolah.dan sampai saat ini kepala sekolah yang baru belum masuk ke sekolah ini.
Masih menurut salah satu guru yang engan di sebut nama mengatakan ,pungutan semacam kenang kenang seperti sudah umum,hampir semua sekolah menarik uang kenang kenangan bahkan bukan SD saja ,di SMP pun banyak yang menarik uang kenang kenangan .bahkan nilai lebih besar mencapai 500 ribu persiswa.

Pungli sangat menyusahkan dan merugikan masyarakat miskin yang tidak mampu membayar biaya iuran-iuran tambahan sekolah yang di tetapkan biasanya akan terjadi penunggakan pembayaran hingga tidak bisa ikut melaksanakan ujian, hal tersebut sangat merugikan masyarakat yang kurang mampu bukannya mendapatkan bantuan dari pihak sekolah maha seringkali keberatan akan bayaran yang di tetapkan sehingga banyak sekali siswa siswi yang berhenti yang sekolah karena tidak mampu membayar uang sekolah tersebut.
Untuk itu masyarakat berharap pemerintah bisa lebih dalam memperhatikan terkait banyaknya praktek pratek dugaan pungutan liar yang terjadi di SD dan SMP yang berada di wilayah kabupaten brebes. karena aturannya sudah jelas, lanjut dia, sesuai Kemendikbud melarang untuk minta pungutan kepada wali murid.
Pewarta : Marlan / Red