
Sawahlunto -Sumatra Barat. Sawah Lunto Senen,5 mai 2025//jajaran satresnarkoba polres Sawahlunto kembali lakukan penangkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Di depan Yayasan Raudhatul Jabal TK Alam Talago di Simpang Desa Talago Gunung, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib.

Berikut Identitas terduga pelaku penyalahgunaan narkotika/ tersangka
ARIF PRIMA,umur 38 Tahun,suku Minang,pekerjaan Wiraswasta ,Desa Rantih, Kelurahan Rantih, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto
Penangkapan ini di saksikan oleh lima orang saksi,
1). OKTAVIANDRY, 55 tahun,
2). FADZLY ALDIA RIEFKY S, 29 Tahun,
3). ANUNG SESETO, 27 tahun,
4). ALDI YUDHISTIRA NUGRAHA, 28 tahun,
5). IKSAN HABIBULLAH, 23 tahun,
Jajaran satresnarkoba polres Sawahlunto berhasil mengamankan Barang bukti berupa,
1). 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, dibungkus lagi dengan plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok warna kuning,
2). 1 ( satu) unit Handphone merk INFINIX 40 warna hitam,
3). 1 (satu) unit motor merek NMAX warna hitam dengan nomor polisi B 44 RIF, nomor rangka: MH3SG9320RK085981, nomor mesin: G3V5E-0132322, dan beserta kunci kontak.

Berawal dari laporan masyarakat Pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Kemudian dari informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dilapangan, anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto mendapatkan ciri-ciri orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto langsung melakukan pembuntutan terhadap orang tersebut. Sekira pukul 14.00 WIB di jalan Simpang Desa Talago Gunung didepan TK Talago Alam Dusun Lembah Santur Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto langsung memberhentikan orang tersebut, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diketahui bernama ARIF PRIMA Alias AP. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap ARIF PRIMA Alias AP tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok warna kuning. Barang bukti tersebut ditemukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto di atas aspal dibawah motor NMAX warna hitam dengan nomor polisi B 44 RIF yang dikendarai oleh ARIF PRIMA Alias AP tersebut. Kemudian dihadapan saksi-saksi, ARIF PRIMA Alias AP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Setelah itu terhadap pelaku ARIF PRIMA Alias AP dilakukan penangkapan, dan semua barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan penyitaan. Kemudian ARIF PRIMA Alias AP dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Sawahlunto untuk pengusutan lebih lanjut,yang langsung di sampaikan AKP Taufik,SH,selaku kasat Resnarkoba polres sawah Lunto pada media ini