Sungai Gemuruh // BuserIndonesia.Id // Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pesisir Selatan dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perambahan hutan di Sungai Gemuruh. Inspeksi ini dipicu oleh pengaduan warga setempat yang khawatir akan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perambahan hutan tersebut,
Dalam inspeksi tersebut, tim gabungan menggunakan drone untuk memantau lokasi perambahan hutan. Drone berhasil mendeteksi satu unit excavator yang terparkir di kedalaman hutan, sekitar satu setengah kilometer dari titik pendaratan tim. Penemuan ini menjadi bukti kuat bahwa perambahan hutan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat.(3/11/2025).

Meskipun tim gabungan berniat mendekati excavator untuk pengamanan dan pengumpulan bukti fisik, waktu yang terbatas dan risiko medan berbukit membuat mereka terpaksa mundur. Cahaya senja yang mulai redup juga menjadi faktor yang membuat tim gabungan memutuskan untuk tidak melanjutkan inspeksi pada saat itu.
Inspeksi ini merupakan bagian dari komitmen lintas instansi untuk menjaga integritas kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Perambahan hutan seperti ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar, terutama jika terbukti melibatkan konversi lahan untuk komoditas seperti sawit.
Warga Sungai Gemuruh, yang mayoritas bergantung pada sumber daya alam untuk mata pencaharian, menyambut baik langkah ini. Mereka khawatir bahwa jika hutan terus dirusak, maka banjir dan longsor akan semakin sering terjadi. Mereka berharap bahwa temuan hari ini dapat menjadi titik awal untuk pemulihan.
Tim Polres Pesisir Selatan menjanjikan tindak lanjut berupa penyelidikan mendalam, termasuk koordinasi dengan instansi terkait untuk memetakan koordinat GPS dan mengidentifikasi pemilik alat berat. Dengan temuan drone sebagai bukti digital yang kuat, kasus ini berpotensi menjadi preseden bagi penanganan perambahan di wilayah pedalaman Sumatera Barat.
Pewarta: Buser Indonesia (Tiem).
