
Batanghari, //buserindonesia.id || Ramai-ramai perangkat desa dan kepala desa di berbagai daerah mengajukan surat mengundurkan diri jabatannya lantaran hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 mendatang.
Saat ini sudah tercatat lima orang perangkat desa dan satu orang kepala desa yang telah menyampaikan surat pengunduran diri atas alasan tersebut.
Enam orang tersebut menyatakan mundur karena hendak jadi nyaleg DPRD kabupaten Batanghari tahun 2024 akan datang,dan kepala desa mundurkan diri juga atas alasan yang sama.

sebagai caleg wajib mundur diri dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Baca juga : Kapolres Tebo Pimpin Langsung Upacara PTDH Bagi Anggota yang Terbukti Disersi
Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.
Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) TAUfIQ mengatakan,”saat ini ada enam orang mengajukan surat mengundurkan diri dari jabatan nya yaitu perangkat desa dan kepala desa,Alasan mereka ingin “nyaleg”
Dan saat ini ada beberapa perangkat desa dan satu kepala desa yang akan mengikuti pileg”dan sudah menyerahkan surat pengunduran diri,Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku ,”kata kadis PMD di ruang kerja nya Senin (18/9/2023)
Selanjutnya taupiq berharap,” semoga pemilihan legislatif pada tahun 2024,berjalan lancar, bagi para bacaleg ,eks perangkat desa dan kepala desa yang maju dari partainya masing-masing,”pungkasnya
Pewarta : Ilham
