
Sumatera Utara, //www.buserindonesia.id || Nasib malang menimpa Martinus Jai, sebelumnya adalah karyawan di P.T. Barumun Agro Sentosa (BAS). Mengalami cacat permanen (mata buta), akibat kecelakaan kerja, demikian penuturan Henri Dens Simarmata SH (3/6.2024) lewat sambungan Aplikasi Whatts Up kepada Buser Indonesia.
Tidak ada seorang pun pekerja atau karyawan menginginkan kecelakaan .
Menurut Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien.

Untuk itu Negara menyediakan Instansi Pemerintahan yang membidangi ketenaga kerjaan yakni Dinas tenaga kerja serta memiliki bagian pengawasan ketenaga kerjaan .
Sama halnya dengan kasus yang dialami karyawan PT.Barumun Agro Sentosa ( PT BAS ) Kebun Aek Barumun Labuhan Batu Selatan / Paluta Gunung Tua Sumatera Utara .
Tiga karyawan mengalami kecelakaan kerja yang pertama
Martinus Jai melaporkan kecelakaan kerja kepada dinas tenaga kerja provinsi sumatera Utara dengan kronologis sbb :
Baca juga : Jalin Silaturahmi Kemitraan dengan RS Awal Bros, Pengurus dan Anggota Sosialisasikan FWBB
Dalam rangka jalin silaturahmi kemitraan dan mensosialisasikan Forum Wartawan…Selanjutnya…..
Pada tanggal 23/02/2019 dirinya melaksanakan kerja sebagai pemanen buah tanaman sawit bahwa dirinya mengalami kecelakaan mata kirinya dijatuhi sampah dari pohon sawit. Mengakibatkan sakit di daerah mata yang berkepanjangan.
Selanjutnya dia pun melaporkan langsung kepada Mandor kerja kemudian sang Mandor membawakan Martinus ke sebuah klinic Perusahaan dan diberikan pertolongan pertama dengan obat tetes mata .
Setelah beberapa hari menjalani perobatan di klinic perusahaan Namun dirinya tetap merasakan sakit perih dimatanya .
Selanjutnya kembali berobat di klinic kebun namun dirinya merasa namun tetap diberikan obat yang sama. Sepatutnya perusahaan merujuk karyawan tersebut agar berobat ke Rumah Sakit rujukan Perusahaan .
Beberapa Minggu berjalan Martinus Jai merasakan kalau matanya semakin kurang membaik akhirnya dirinya memutuskan berobat diluar Perusahaan dengan biaya perobatan pribadi dan tetap tidak mengalami perubahan berarti. . Setelah berjalan beberapa bulan dirinya kembali berobat ke klinik Perusahaan dan dokter Naibaho yakni dr kebun memvonis bahwa mata kirinya telah buta permanen .
Martinus Jai sedih, hanya pasrah dalam hal itu.. menyadari dirinya bukan orang sekolahan yang sama sekali buta dalam aturan Disnaker.
5 ( lima) tahun sudah berjalan dengan mata sebelah harus bertahan kerja tanpa dapat santunan apapun dari pihak Perusahaan.
Hingga seseorang mebawa Martin zai kepada H.D Simarmata SH . Yang pada saat itu menjabat ketua DPC dan LBH FBI di Labusel. Martinus jai menceritakan kronologi ke cacatan mata nya . Dan di bulan April 2023 H.Simarmata mendampingi nya membuat pengaduan ke DISNAKER PROPINSI SumateraUtara di Medan. .
Ketika kru media ini meminta konfirmasi ke Bapak Indra, Humas PT B.A.S , menyatakan masalah ini sudah ditangani UPTD Pengawasan Ketenaga kerjaan Wil. V. Propinsi Sumatera Utara, dan prosesnya masih panjang ,sebut Indra tanpa merinci proses panjang dimaksud.
Terpisah dihubungi Martinus Jai (korban),mengatakan akan terus berjuang mendapatkan hak dan keadilan atas musibah yang menimpanya.
“Saya akan terus berjuang Bang,.bersama Pak Simarmata dan rekan²nya yang ada di Lembaga Bantuan Hukum,ujar Martinus menutup pembicaraan.
Pewarta : (jhon sinaga)

#selamatpagiindonesia, #beritapagi, #beritaterkini, #beritahariini,
#beritahotpagi, #kabarpagi, #kabarhaiini, #kabarindonesia, #beritaindonesia
#kabar terkini, #beritaindonesia, #beritarepublikindonesia