Gunungsitoli, //www.buserindonesia.id || Kepolisian Resor Nias telah menetapkan berinisial HMZ alias Ina Enjel sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Suani Zai (30) warga Desa Siofabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara yang terjadi beberapa bulan yang lalu.
Penetapan itu diungkap Yalisokhi Laoli, SH selaku Kuasa hukum/ Penasehat Hukum Suani Zai (korban) saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada kliennya. Sabtu (18/05/2024).
Kata Yalisokhi, SP2HP yang diterima dari pihak Polres Nias sesuai SP2HP Nomor: B/78.B/V/RES.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Mei 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/48.A/V/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal 16 Mei 2024 bahwa inisial HMZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan HMZ sebagai tersangka merupakan hasil tindaklanjut dari laporan polisi dengan Nomor : LP/B/77/II/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Februari 2024.
Baca juga : Lepas Keberangkatan 237 Jamaah Calon Haji Labura, Bupati : “Selamat Jalan Dhuyufurrahman”
Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, SE, MM, melepas keberangkatan 237 Jamaah…Selanjutnya…..
“Kasus yang menimpa klien telah mencapai progres yang diharapkan dan saya rasa kerja kepolisian sangat bagus dan cepat untuk menangani kasus penganiayaan ini, “Ungkapnya.
Yalisokhi menyampaikan apresiasi atas kinerja Kepolisian Resor Nias yang sigap dalam menangani kasus yang menimpa kliennya dan besar harapan agar pelaku bisa segera ditahan secepatnya, mengingat alat-alat bukti sudah cukup kuat untuk membuktikan.
Selan itu, ianya percaya bahwa kepolisian dapat menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan keadilan benar ditegakan kepada kilennya yang sudah menjadi korban penganiayaan.
“Kita menaruh harapan akan profesionalitas Polres Nias. Oleh sebab itu, kami meminta pihak kepolisian untuk segera dilakukan penahanan terhadap tersangka dari kasus penganiayaan klien kami, “Harapnya.
Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi membenarkan bahwa HMZ telah ditetapkan tersangka sesuai SP2HP yang diterima oleh Suani Zai (korban).
“Rencana tindaklanjut akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada MHZ sebagai tersangka, “Pungkasnya.
Pewarta : (Makmur Gulo)