Pesisir Selatan, 9 November 2025 – Di tengah suasana tenang perkebunan kelapa sawit Silaut, muncul sebuah pertanyaan besar: mengapa Hendrimal, yang akrab disapa Malur, bersikeras melaporkan PT Sukses Jaya Wood ke pihak berwenang di Jakarta?
Padahal, setelah ditelusuri lebih dalam, perusahaan tersebut diduga tidak melakukan penyerobotan lahan masyarakat di Kecamatan Silaut. Lantas, apa yang mendorong Malur untuk tetap membawa masalah ini ke ibu kota?
Seorang tokoh masyarakat Silaut yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa mereka tidak terlibat atau membela Hendrimal terkait pengaduan HGU PT Sukses Jaya Wood. “Kami tidak ikut campur dalam masalah ini,” ujarnya singkat.
Fakta lain yang terungkap adalah pada tahun 2017, Malur pernah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Sukses Jaya Wood di Pengadilan Negeri Pesisir Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak dan Malur dinyatakan kalah.
Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sukses Jaya Wood sendiri telah dikeluarkan oleh pemerintah atau dinas terkait. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki wewenang untuk memberikan HGU atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Selain itu, ninik mamak Silaut juga tidak memberikan dukungan terhadap pengaduan Malur ke pusat. Mereka memahami bahwa HGU PT Sukses Jaya Wood telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Tindakan Malur ini berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara dan/atau denda. Perusahaan juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kejadian yang dialami akibat pencemaran nama baik, atau bahkan gugatan pidana.
Dengan berbagai fakta yang terungkap, motif Hendrimal (Malur) melaporkan PT Sukses Jaya Wood ke Jakarta semakin dipertanyakan. Apakah ada agenda tersembunyi di balik tindakannya ini? Pihak terkait diharapkan dapat segera menelusuri lebih lanjut agar kebenaran dapat terungkap dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pewarta: Buser Indonesia (Tiem).
