Pesisir Selatan // Buserindonesia.id // Senin ( 10 November 2025 ) Aksi Hendrimal, yang juga dikenal dengan nama Malur, kembali menjadi sorotan di Pesisir Selatan. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan PT. Sukses Jaya Wood.
Gerakan yang dilakukan Hendrimal bersama kelompoknya ternyata tidak mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat setempat. Ninik mamak Silaut secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap aksi yang dilakukan Malur melalui kelompok tani Palas Merah BS3.
“Kami sebagai ninik mamak tidak pernah mendukung gerakan yang dilakukan oleh Malur. Kami berharap Malur tidak memperkeruh suasana dan memprovokasi masyarakat, karena hal ini akan berdampak pada kondusifitas lingkungan masyarakat Silaut,” ungkap seorang ninik mamak yang enggan disebutkan namanya.
Kepala BPN Pesisir Selatan bersama tokoh masyarakat setempat memastikan bahwa prosedur dan mekanisme penerbitan HGU 08 PT. Sukses Jaya Wood telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN pusat. “Pengeluaran putusan ini bukan gujuk-gujuk (tiba-tiba) diterbitkan. Banyak tahapan yang dilalui dalam waktu yang lama, bahkan sejak masih Kecamatan Pancung Soal sebelum pemekaran,” jelas seorang tokoh masyarakat.
Perlu diketahui, eksekusi yang dilakukan pada tahun 2018 juga telah melalui putusan Pengadilan Tinggi Pesisir Selatan yang sah dan memenangkan PT. Sukses Jaya Wood. Hendrimal dan kelompok tani Palas Merah telah kalah dalam gugatan tersebut, sehingga kegiatan yang mereka lakukan saat ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Tim investigasi media di lapangan menemukan adanya kejanggalan dalam tindakan Hendrimal dan kelompoknya. Mereka diduga sengaja menimbulkan konflik di Pesisir Selatan dengan memberikan harapan palsu kepada masyarakat Silaut. Padahal, masalah ini telah diselesaikan oleh pemerintah Pesisir Selatan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Pesisir Selatan.
Menyikapi situasi ini, berbagai pihak berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak dan melakukan evaluasi terhadap gerakan Hendrimal. Hal ini penting untuk mencegah meluasnya keresahan dan provokasi terhadap masyarakat, serta menjaga agar Silaut tetap aman dan kondusif.
“Tindakan Hendrimal dan kelompoknya berpotensi melanggar hukum karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang sah dan tidak didukung oleh tokoh masyarakat setempat,” tutup seorang tokoh masyarakat.
Pewarta: Buser Indonesia (Tiem).
