
Nias, //www.buserindonesia.id || Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli, sesali tindakan pemerintah Kecamatan dan Kabupaten atas permasalahan gaji perangkat Desa Botohaenga Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias yang enam bulan belum di bayarkan pada TA.2023. Hal itu di sampaikan Alinuri Laoli pada 24/06 saat Komisi I DPRD Kab.Nias menggelar rapat dengar pendapat yang di hadiri oleh perangkat Desa serta Dinas terkait pada senin lalu (28/06/24)
Sebelumnya di sampaikan oleh Dafati Mendrofa sebagai pemimpin RDP tersebut menyampaikan, rapat dengar pendapat ini kita laksanakan untuk menindak lanjuti laporan perangkat Desa botohaenga beberapa minggu yang lalu terkait honor yang belum di bayarkan serta inventaris Desa yang sampai saat ini tidak di ketahui.”Ucapnya

Pada penyampaian Kasi Pemerintahan (Kaspem) Botohaenga Siti Alimah Aceh, pada tahun 2023 gaji kami perangkat Desa selama enam bulan belum di bayarkan, dan inventaris Desa pun kami tidak ketahui
“Selain itu pak, pada bulan Januari kami sudah datang di Kantor Camat Bawalato untuk mengklarifikasi tentang honor kami, dan pak camat meyakinkan bahwa gaji kami pasti di bayarkan sehingga pada saat itu kami di minta membuat pernyataan untuk selalu melaksanakan tugas sebagai perangkat Desa, namun sampai saat ini gaji tersebut belum di bayarkan.” Ucapnya
Baca juga : Tangerang Selatan Pemilihan Ketua RW dan RT Merujuk dalam Perwal No 103 Tahun 2022 Kota Tangerang Selatan
Dalam hal tersebut yang telah di ketahui bahwasanya dalam pemilihan Ketua RW dan RT di Wilayah Pakulonan Pakualam tidak sesuai dengan aturan yang ada berdasarkan Perwal no…
Kaur Keuangan Adrif Aceh pada penyampaianya, sejak 2018 saya menjadi Kaur hanya sebagai formalitas, dimana gaji dan Dana Desa yang mengelola adalah kepala Desa Botohaenga kecuali pada tanggal 16 September 2022, selain itu Berangkas dan kunci berada dalam rumah kepala Desa dan tidak pernah saya buka.”Ujarnya
Pada RDP tersebut di tanggapi serius oleh Ketua DPRD Kab.Nias Alinuru Laoli, atas persoalan ini saya sesali pemerintah Kecamatan dan juga pemerintah Kabupaten Nias, dimana sudah ada laporan dari perangkat Desa bahwa belum di bayarkan gaji mereka namun pihak Kecamatan maupun Kabupaten tidak bertindak tegas
“Nah setelah masalah berlarut-larut baru ada tindakan dari kecamatan maupun Kabupaten, sementara Kepala Desa Botohaenga sudah kabur, dan bukan hanya gaji perangkat Desa yang belum di bayarkan, dana Desa dan inventaris Desa juga tidak lagi ketahui. Tetapi pemerintah Kecamatan dan Kabupaten tidak bertindak pada saat itu.” Tegas Alinuru
Tambahnya, Sesuai dengan laporan Perangkat Desa kepada Lembaga DPRD bahwa terkesan ada pemaksaan dari pihak Kecamatan kepada Perangkat Desa, untuk membuat pernyataan melaksanakan tugas, apa bila tidak melaksanakan sesuai aturan maka akan di pecat
“Hal itu sangat di sayangkan kata Alinuru, kita harus tau bahwa perangkat Desa ini bekerja mencari nafkah keluarga mereka, dan bagaimana mereka di paksa untuk bekerja sementara gaji sebelumnya belum di bayarkan. Maka saya berharap kepada Dinas PMD dan juga dinas terkait lainnya untuk mencari solusi agar gaji perangkat Desa tersebut bisa di bayarkan.” Ucap Alinuru Laoli sambil mohon pamit karena ada zoom partai untuk mendapatkan rekomendasi masuk Pilkada katanya
Pada akhir rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Komisi I Dafati Mendrofa membacakan rekomendasi DPRD, bahwa di minta kepada Inspektorat Kab.Nias untuk melakukan Audit secara keseluruhan terhadap anggaran Dana Desa Botohaenga TA.2023, dan paling terlambat bulan September 2024, hasil sudah di serahkan kepada Komisi I DPRD Kab.Nias.”Ucap Dafati Mendrofa sambil mengetuk palu menutu rapat dengar pendapat.
Pewarta : (Makmur Gulo)

#selamatpagiindonesia, #beritapagi, #beritaterkini, #beritahariini,
#beritahotpagi, #kabarpagi, #kabarhaiini, #kabarindonesia, #beritaindonesia
#kabar terkini, #beritaindonesia, #beritarepublikindonesia