
Brebes // Buserindonesia.id // Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA segera dibuka menjelang tahun ajaran 2025/2026. Jika berkaca pada PPDB edisi terdahulu, terdapat 4 jalur yang tersedia untuk calon peserta didik baru, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Setiap jalur dalam PPDB memiliki komposisi kuota yang berbeda-beda.
PPDB merupakan salah satu agenda tahunan penerimaan murid di setiap jenjang sekolah. Pedoman PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dalam PPDB 2025, terdapat 4 jalur seleksi. Khusus pendaftar jalur afirmasi, pendaftaran dapat berlangsung lebih cepat pada Mei. Jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Untuk pendaftar 3 jalur lain, yaitu jalur zonasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi, PPDB normalnya dibuka pada Juni. Perlu dicatat, pendaftaran PPDB dilakukan secara daring. Pendaftar dapat mengakses portal resmi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Sebelum proses pendaftaran PPDB, calon peserta didik baru (CPDB) perlu mengetahui tahapan sebelumnya, yakni prapendaftaran. Proses ini berguna dalam pendataan CPDB.
Salah satu syarat CPDB bisa mengikuti PPDB yakni merupakan warga provinsi setempat. Ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan Disdukcapil sesuai provinsi.

Yang perlu diperhatikan, jadwal pembukaan PPDB tiap daerah berbeda. Maka, yang diperlukan oleh orang tua dan peserta didik adalah catat baik-baik detail tanggalnya agar tidak terlewat. Selain itu, persiapkan pula dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan pastikan memenuhi syarat mengikuti seleksi.
Baru-baru ini, muncul wacana khusus terkait jalur zonasi. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Kuota jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50 persen, sedangkan zonasi SMA paling kecil 50 persen. Terkait hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyebutkan kepastian jalur zonasi PPDB akan diputuskan setelah sidang kabinet.
Meski PPDB belum resmi di buka ,banyak sekolah yang sudah melaksanakan pendaftaran calon siswa baru ,dengan berbagai alasan.bahkan di duga di jadikan ajang pungli.(Pungutan liar) seperti yang terjadi di wilayah kabupaten Brebes ,jawa tengah .
Salah satu sekolah Tingkat SMP / MTs di wilayah kabupaten brebes yang sudah melaksanakan penerimaan siswa baru PPDB salah satu .MTs N 1 Brebes yang beralamat di Ketanggungan kecamatan Ketanggungan kabupaten brebes.MTs N 1 Brebes sudah melaksanakan pendaftaran siswa baru sejak bulan januari bahkan sudah selesai ,dengan kuota kurang lebih 400 calon siswa baru dan kuotanyapun sudah terpenuhi ,bahkan sudah di laksanakan daftar ulang.dalam pelaksanaan daftar ulang colan siswa di bebani dengan biaya Administrasi dan seragam Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan di wajibkan untuk infaq sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).hal itu di sampaikan oleh salah satu orang tua siswa yang enggan di mediakan namanya kepada awak media.

Terkait dugaan pungutan liar (Pungli ) yang terjadi di MTs N 1 Brebes ,setelah awak media berkunjung ke MTs N 1 Brebes yang beralamat di ketanggungan (15/02/2025) ,awak media di temui oleh Humas sekolah ,di kerana PLT kepala sekolah sedang ada Tugas luar , pak Imam selaku humas menjelaskan kepada awak media mengakui bahwa pelaksanaan PPDB sudah selesai ,dan sudah di laksanakan daftar ulang.dan pihak juga mengakui bahwa adanya biaya yang di bebankan ke wali siswa ,dia menjelaskan ada pungutan tersebut sudah di sampaikan ke orang tua wali orang tua siswa melalui brosur ,bahwa untuk masuk sekolah di MTs N 1 Brebes di kenakan biaya , Administrasi dan biaya seragam serta infaq .tok nantinya Pungutan tersebut dari orang tua wali murib untuk anak anak juga,untuk infak di alokasikan untuk kegiatan rehab ruang kelas baru dan kegiatan tersebut sudah di laksanakan oleh rekanan dari Brebes .

Humas sekolah juga menjelaskan bahwa “ yang namanya orang tua itu kalau menginginkan anak jadi anak yang pinter yang bener dan pinter mengaji ,jadi ya harus tau bahwa ada hak dan kewajiban ,yaitu kewajiban orang tua membayar admisnitrasi dan haknya anak mendapat ilmu .” dan terkait pungutan tersebut sudah di sampaikan melalui brosur .kalau masalah rapat wali murid itu kondisional,kan sudah ada komite.komite kan wakil dari orang tua wali murid dan masyarakat .
Pewarta : Team /Red .