
Semarang – Dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Direktur Operasional PT Mosa Nusantara, Indra Januarto, kini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Rabu. (4/6/2025).
Kasus ini bermula ketika Wahyu S.G. mendapatkan pekerjaan pembangunan rumah kos dan gerai Indomaret di kawasan Cinde Selatan, Semarang. Proyek ini diteruskan atas permintaan Indra Januarto, yang menjabat sebagai Dirut Operasional PT Mosa Nusantara, beralamat di Jalan Pamularsih Raya No. 41D, Semarang.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan adendum yang telah disepakati kedua belah pihak, pekerjaan pembangunan bernilai Rp300 juta tersebut disepakati akan dibayar dalam dua termin: 50% setelah pekerjaan mencapai tahap pertama, dan 50% sisanya setelah pekerjaan selesai.
Wahyu S.G. menyatakan bahwa pekerjaan tahap pertama telah diselesaikan sesuai perjanjian. Namun, saat menagih pembayaran sebesar Rp150 juta, Indra Januarto hanya memberikan uang muka berupa kasbon sebesar Rp35 juta. Alih-alih melunasi tagihan, Indra justru meminta tambahan pekerjaan yang sebenarnya termasuk dalam tahap kedua.

Setelah tambahan pekerjaan tersebut diselesaikan hingga 70%, Wahyu kembali melayangkan tagihan sisa pembayaran termin pertama sebesar Rp135 juta. Namun, Indra kembali menghindar dengan berbagai alasan, salah satunya menyatakan pekerjaan belum mencapai 50% berdasarkan perhitungan RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan) oleh staf PT Mosa Nusantara, yaitu Soni dan Rama. Padahal, Wahyu mengaku tidak pernah menerima dokumen RAP, dan pekerjaan yang dilakukan hanya mengacu pada SPK yang telah disepakati.
Upaya somasi telah dilakukan oleh tim hukum dari Lembaga Buser Indonesia atas permintaan Wahyu. Namun, dalam dua kali proses mediasi dengan pihak kuasa hukum Indra Januarto, tidak ditemukan titik temu.
Karena tidak adanya itikad baik dari pihak PT Mosa Nusantara dan tidak tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan, Wahyu akhirnya menempuh jalur hukum. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan saat ini kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Pihak Wahyu berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan demi menegakkan hak-hak pekerja konstruksi yang dirugikan secara finansial dan moral.
Pewarta : Marlan/ Red