
Sijunjung,Sumbar//www.buserindonesia id // Dalam bentuk kepedulian DPRD kabupaten Sijunjung terhadap masyarakat dan menampung aspirasi masyarakat dengan fungsi pengawasan,DPRD kabupaten Sijunjung mengundang PT.SKA hari Jum’at 18 juli 2025,perihal rapat kerja DPRD kabupaten Sijunjung dengan jadwal 09:30 wib sampai selesai,bertempat di ruang rapat DPRD dengan agenda tindak lanjut kunjungan kerja komisi III DPRD kabupaten Sijunjung ke PT.SKA tanggal 12 Juni 2025,undangan ini dalam bentuk undangan resmi dari DPRD terhadap pihak PT.SKA.

Rapat yang juga dihadiri dari Asisten III bupati sijunjung,dinas PUPR sijunjung,PTSP sijunjung,Disnakertran sijunjung,Perkim LH Sijunjung,bagian Hukum kantor bupati kabupaten sijunjung dan anggota DPRD sedang dari pihak PT.SKA cuman di hadiri Humas,DPRD Sijunjung sangat kecewa dengan utusan yang datang dari pihak PT.SKA,hal ini langsung di sampaikan Bakrianto selaku anggota DPRD Sijunjung pada media ini.
“Kami DPRD Sijunjung sangat kecewa dengan PT.SKA,karena undangan rapat kami cuman di utus dua orang humas,jadi kami sebagai Anggota DPRD kabupaten Sijunjung tidak kurang dihargai dan kurang di hormati undangan kami oleh pihak PT.SKA,
Disisi lain Aprisal Putra Bungsu selaku anggota DPRD Sijunjung juga menyampaikan pada media ini”seharusnya pihak PT.Sumatra Karya Agro(SKA) menghargai kami sebagai DPRD Sijunjung dan menghormati undangan kami,”ini kan tidak,”undangan kami cuman di utus humas,jadi kami sangat kecewa terhadap PT.SKA ini”ujar pak Aprisal pada media ini.

Beliau menambahkan”seharusnya Menejer dan manajemen pusat dari PT.SKA yang hadir dalam undangan rapat kami,dan sebab ada enam poin yang dibahas dan kami pertanyakan pada pihak PT.SKA waktu itu,yang sesuai dengan kunjungan DPRD Sijunjung Komisi III pada 12 Juni 2025 kemaren ke PT.SKA dan yang telah tertuang dalam laporan hasil perjalanan dinas,Enam poin diantaranya:
*Tentang permasalahan izin dari PT.SKA(sumatra karya agro)yang dari paparan PT.SKA,persoalan izin sudah tuntas baik propinsi maupun kabupaten Sijunjung yang di perkuat oleh dinas PTSP kabupaten sijunjung.
*Masalah pembagian dari ketenagakerjaan lokal dan non lokal”dari paparan KA TU PT.SKA tenaga kerja lokal 60% dan non lokal 40 %,dan semua pekerja sudah didaftarkan ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan oleh pihak PT.SKA.
*Komisi III memberikan saran ke PT.SKA supaya kendaraan operasional PT SKA ke seri kabupaten Sijunjung,agar bisa menambah PAD kabupaten sijunjung.
*Komisi tiga menekankan agar jalan kabupaten yang di lewati mobil PT.SKA,agar di perbaiki kembali supaya kendaraan masyarakat tidak terganggu.
*Meminta pihak PT.SKA membuat jalan sendiri dari jalan nasional menuju pabrik dengan waktu dekat.
*Memberikan masukan agarsupaya supplier lokal untuk di beri kesempatan dalam menyediakan dan menyalurkan kebutuhan produksi PT.SKA”ini yang perlu DPRD Sijunjung diskusikan dengan pihak PT.SKA dan permasalahan lainnya,agar persoalan ini tidak berlarut-larut,”ini yang datang cuman humas”seharusnya yang bisa mengambil keputusan dari pihak PT.SKA.” tambah Aprisal PB pada media ini.
Pewarta : Anugahaja (Sumbar)