Padangsidimpuan, //www.buserindonesia.id || Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Padangsidimpuan Laksanakan Rapat Anggota Dewan Pengupahan TA 2023 sekaligus penyusunan Upah Minimum Kota (UMK) untuk Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di salah satu Cafe Jl Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara. Selasa, 28/11/2023.
Kepala Dinas (Kadis) Disnaker Kota Padangsidimpuan Drs. Risman Kholik Harahap selaku Pimpinan Rapat dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun sinergi dan kolaborasi, Menyamakan persepsi dari berbagai sudut pandang dan mendapatkan saran serta masukan dalam merumuskan Upah Minimum Kota Padangsidimpuan tahun 2024.
Risman menambahkan, Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/991/KPTS/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, Sehingga perlu di tindak lanjuti oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Sumatra Utara dimana salahsatunya Kota Padangsidimpuan.
Secara umum mengenai dasar hukum dan terminologi telah disepakati bersama, sehingga dapat dilanjutkan dengan perhitungan berdasarkan Formulasi penyesuaian UMK = Inflasi gabungan Provinsi + a x pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota.
Salah satu yang wajib disepakati dalam rapat tersebut adalah menentukan Persentase Alpha (a) yang harus dipilih Antara a = 0,1 / a = 0,2 / dan a = 0,3 untuk menentukan angka Upah Minimum Kota Padangsidimpuan.
Baca juga : Patroli Gabungan Polres Tebo : Peningkatan Keamanan di Wilayah Hukum Polres Tebo
Setelah diskusi mengenai penentuan pilihan alpha tersebut, Semua Peserta rapat setuju dengan suara terbanyak dengan memilih a = 0,2 yang nantinya hasil dari rapat Dewan Pengupahan ini akan dilaporkan kepada Walikota Padangsidimpuan, dan juga disampaikan ke Provinsi.
Sementara itu dari Akademisi, Rahmat MM, sebagai Sekretaris dalam acara tersebut berharap agar Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) ini diakui Keberadaannya Sebagai Wadah yang Peduli Tentang Ketenagakerjaan, Baik yang belum maupun yang sudah bekerja.
Ditambahkannya lewat pesan WhatsApp, “Disamping itu Kinerja Dewan Pengupahan Wajib Lebih Pro-Aktif bekerja sesuai dengan Amanat Kep.Pres No.107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan sehingga Dewan Pengupahan itu Tidak Hanya Rapat Menjelang Penetapan s/d Setelah Terbitnya Surat Keputusan Gubernur saja.
Untuk itu Jika Pemerintah Daerahnya Peduli dengan Tenaga kerja “Mohon Diterbitkan Peraturan seperti Perwal untuk Kota dan Perbup untuk Kabupaten seperti Daerah yang sudah ada dalam Menyahuti Perpres tersebut” Pungkasnya.
Adapun susunan jabatan dalam kegiatan tersebut, Yakni : Kadisnaker (Ketua), Dari Akademisi (Wakil Ketua), Kabid Pendataan Disnaker (Sekretaris), Staf Ahli (Anggota), Dari Kadin (Anggota), Dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Anggota), Bagian Hukum Kantor Walikota (Anggota), Dari Serikat Pekerja (Anggota), dan lainnya.
Penulis : DK/Tison
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Pagi,..
Buser Indonesia