
Lampung timur, //www.buserindonesia.id || Menurut informasi dari pengaduan warga masyarakat bahwa adanya dugaan keramaian dan musik sebagai hiburan di tengah malam. Kejadian tersebut tepat dikediaman milik Hendar tono warga desa dusun I muara jaya Lampung timur yang diduga telah meresahkan lingkungan warga setempat hingga sebagian warga menyatakan surat pernyataan sebagai mana terlampir dan diketahui oleh kades serta Mapolsek setempat. Minggu (16-06-2024)
Atas tinjauan pihak media pelaku usaha tersebut diduga jual beli minuman terlarang jenis tuak serta membuka usaha roam-roam’an (Hiburan malam) sebagai mana terlampir pada surat pernyataan dari warga.
Saat ditemui Hendar mengaku bahwa usaha yang ia jalan kan belum lama kurang lebih satu bulan.

Kronologisnya bermodalkan alat musik seperti salon dan lainnya dengan ruangan minimalis serta minum-minuman terlarang dengan wanita penghibur yang diduga berasal berasal dari berbagai daerah salah satu nya warga purbolinggo Lampung timur .
sementara menjelang lebaran seperti ini kami tutup sementara Cetus nya dikarena masih jelang idul Adha.
Lebih lanjut tuak tersebut iya dapat kan dari penyuplai yang ada di salah satu kecamatan dilampung timur dengan harga kisaran Rp 120.000 (rupiah) /drigennya , tambahnya.
Baca juga : Kodim 0429/Lamtim Sembelih 3 Ekor Sapi Usai Sholat Idul Adha 1445 H
Allahu akbar Allahu akbar Allahu akbar Laa Ilaaha illallaahu Wallahu…Selanjutnya…..
Terpisah sopir yang tak mau disebutkan nama nya yang diduga menjual minuman tradisional tersebut mengaku selain disini kami kirimkan ke tulang bawang, ungkap sopir sebelum melanjutkan perjalanan.
Saat ditanyakan terkait izin usaha ia mengaku izin nya ia peroleh dari salah seorang teman nya yang bertugas di instansi pemerintahan.
“Ya saya terima jadi, persoalan izin dengan nota kurang lebih 1000 lah kata Hendar, (Alias Een) saat di wawancarai awak media.
“Namun mirisnya dugaan izin tersebut bukan izin tempat hiburan melainkan perizinan usaha berbasis risiko sekala usaha mikro” dengan sertifikasi produk halal, sebagaimana berkas peraturan uu izin terlampir.
Ironisnya diduga yang diperdagangkan minuman tradisional sejenis tuak itu memabukkan dan berdampak negatif pada lingkungan serta merugikan generasi penerus.
Sembari menunggu informasi lebih lanjut, dari pihak pemerintahan Desa ,dinas terkait Serta Mapolsek Sukadana hingga berita ini diterbitkan.
Pewarta : (Ahm R)

#selamatpagiindonesia, #beritapagi, #beritaterkini, #beritahariini,
#beritahotpagi, #kabarpagi, #kabarhaiini, #kabarindonesia, #beritaindonesia
#kabar terkini, #beritaindonesia, #beritarepublikindonesia