
Pesawaran, Bandar Lampung. //buserindonesia.id || Pada Hari Jumat, Tanggal 22 September 2023, sekira Pukul 13 : 30 Wib. Oka Ernanda Dkk Hadir untuk memenuhi panggilan polisi dalam rangka melengkapi keterangan saksi saksi. Dan pada hari ini juga dijadwalkan akan selesai semua pemeriksaan untuk keterangan para saksi saksi.
Sebab pemeriksaan yang dilakukan sejak kamis tanggal, 21 September 2023, pada hari Kamis sekira jam 13:00 Wib, Pelapor atas nama Oka Ernanda Dkk telah memenuhi panggilan oleh Pihak Penyidik Polresta Bandar Lampung dengan Nomor : LP/B/1352/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG Tertanggal 17 September 2023.

Agenda hari kamis dan Jumat adalah untuk memintai keterangan dengan menghadirkan para saksi korban. Hal ini dalam rangka menindak lanjuti laporan atas Nama: Oka Ernanda yang telah ditindak lanjuti, dan ditunjuk Sebagai Penyidik Pembantu Aipda Yudi Unit JATANRAS Polresta Bandar Lampung, jelasnya.
Oka Ernanda Dkk juga didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya Ari Syandi Harahap S.H dan Iskandar S.H. Menurut keterangan langsung dari Kuasa Hukum pelapor, dimana proses BAP hari kamis maupun jumat kemarin berjalan dengan lancar dan kita tinggal menunggu proses selanjutnya.
Kita berharap proses ini segera terungkap, sehingga kita mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Karna tuduhan tuduhan yang selama ini berkembang yang diarahkan kepada remaja remaja ini, tidak terarah dan tidak cukup bukti. Dimana sebelum nya anak anak ini sudah sempat di amankan di Polsek Sukarame dengan tuduhan percobaan pencurian yang telah dituduhkan.
Baca juga : Bupati Rohil Salurkan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023, Program Badan Pangan Nasional (BAPANAS)
Karna tuduhan saudara RC ini tidak terbukti oleh sebab itu pihak Kepolisian Polsek Sukarame, pada pukul 12.00 Wib memulangkan ke 4 orang yang diduga pelaku, dan dikembalikan kepada orang tuanya. Harapan kita agar kedepannya tidak ada lagi “Aksi Koboy” yang dengan semena-mena melakukan dan mengintimidasi seseorang, terlebih lagi hal ini dilakukan terhadap anak remaja dan anak anak yang masih di bawah umur.
Dimana Pasal yang diterapkan adalah Pasal 351 KUHPidana dan masih ada kemungkinan bisa bergulir/berkembang kepada Pasal 76C UU 35/2014 tentang UU perlindungan anak, Yang Berbunyi: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Juga Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api kita akan cek tentang ijin kepemilikan senjatanya.
Proses selanjutnya kita akan serahkan sepenuhnya kepada Pihak Penyidik, dan kami juga selaku kuasa Hukum sudah berkordinasi dan meminta dukungan dari Komnas Perlindungan Anak, untuk bersama sama mengawal perkara ini. Ungkap Kuasa Hukum Ari Syandi Harahap SH dan Iskandar SH .
Kami juga selaku Kuasa Hukum sangat menyayangkan atas terjadinya insiden ini, yang mana notabene nya terlapor adalah orang yang berpendidikan. Sementara para korban adalah anak yang masih remaja bahkan ada yang masih di bawah umur, yang masih memerlukan banyak bimbingan, ujar Ary Syandi.
Pewarta : Jekson Sihombing SH
