OGAN ILIR – Keresahan melanda warga Desa Ulaksegara dan Desa Kasah, Kecamatan Muara Kuang. Lahan puluhan hektar yang terletak di kawasan Danau Ngat—yang merupakan batas wilayah kedua desa tersebut—diduga telah diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum tertentu kepada pengusaha luar desa.
Kini, lahan yang seharusnya menjadi aset desa tersebut dilaporkan telah digarap dan ditanami kelapa sawit secara masif.

Laporan Warga Diabaikan Pemerintah Desa
Dugaan penyerobotan lahan ini sebenarnya bukan isu baru. Tokoh masyarakat Ulaksegara, Tasrin, secara terbuka pernah menyampaikan adanya dugaan praktik jual beli tanah desa ini di hadapan warga. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ulaksegara.
Kekecewaan serupa datang dari warga Desa Kasah. Mereka melaporkan adanya penggusuran lahan desa di titik yang sama, namun respons pemerintah setempat dinilai lamban.
”Kami butuh kejelasan status lahan itu. Jangan pilih kasih. Kalau warga kecil buka lahan pribadi, dituduh merampas lahan desa. Tapi ini, di depan mata ada pihak luar yang menggarap lahan desa dalam skala besar, pemerintah malah diam saja,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada kecewa.
Tinjauan Hukum dan Perundang-undangan
Tindakan menjual lahan desa secara sepihak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Berdasarkan regulasi di Indonesia, aset desa dilindungi secara ketat:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 76 menegaskan bahwa aset desa yang berupa tanah kas desa tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan melalui musyawarah desa dan izin tertulis dari Bupati/Walikota serta Gubernur.
Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa: Mengatur bahwa pemindahtanganan aset desa hanya boleh dilakukan melalui tukar-menukar atau penjualan untuk kepentingan umum, bukan untuk perkebunan pribadi.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Jika terbukti ada oknum perangkat desa yang menjual lahan desa untuk keuntungan pribadi, hal ini dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara (desa).
Pasal 385 KUHP (Perbuatan Curang/Stellionaat): Mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, atau menukarkan tanah yang bukan miliknya.
Tuntutan Warga
Warga kedua desa mendesak agar:
Pemerintah Kabupaten dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan cek lapangan.
Dilakukan audit terhadap status kepemilikan lahan di kawasan Danau Ngat.
BPD menjalankan fungsinya sebagai pengawas kinerja Kepala Desa untuk menelusuri ke mana aliran dana jika benar terjadi transaksi jual beli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ulaksegara maupun Desa Kasah belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan “tutup mata” atas alih fungsi lahan desa tersebut.
Team: Redaxsi

