RAMBANG KUANG Ogan Ilir – Fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ulak Segara kini tengah berada di titik nadir. Berbagai persoalan yang mendera desa—mulai dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), kasus asusila, hingga kerusakan infrastruktur jalan pasar—membuat warga geram. BPD yang seharusnya menjadi parlemen desa, justru dituding warga tak ubahnya sebagai “benda mati” atau sekadar “boneka” pemerintah desa.


Menanggapi derasnya kritik dan keluhan warga, awak media mendatangi kediaman Ketua BPD Ulak Segara, Arbain, pada Kamis (08/01/2026). Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi sejauh mana fungsi pengawasan BPD terhadap penggunaan anggaran negara di desa tersebut.
Jawaban “Copy-Paste” dan Sikap Reaktif
Dalam dialog singkat tersebut, suasana sempat menegang. Saat dikonfirmasi mengenai detail penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024, Arbain tampak grogi dan emosional. Alih-alih memberikan data konkret sebagai bentuk transparansi, ia berulang kali melontarkan jawaban yang sama.
”Kalau mau tahu, silakan lihat di papan proyek,” cetus Arbain berulang kali kepada awak media.
Sikap reaktif ini memicu dugaan kuat bahwa Ketua BPD tidak memegang arsip laporan atau dokumen realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2024. Hal ini tentu ironis, mengingat BPD memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi setiap rupiah yang dikelola Pemerintah Desa.
Pengakuan Mengejutkan: Tak Tahu RAB
Ketua BPD berdalih bahwa dirinya baru mengetahui kondisi fisik bangunan saat diundang oleh Pemerintah Desa untuk proses sertifikasi. Ia mengklaim setiap pembangunan, seperti jalan setapak, selalu dalam kondisi bagus. Namun, klaim tersebut seketika runtuh saat ia mengaku tidak mengetahui harga material bangunan yang digunakan.
”Berarti Ketua BPD diduga kuat tidak pernah melihat atau mempelajari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bagaimana bisa mengawasi kualitas jika standar biayanya saja tidak tahu?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kontradiksi Data: Fakta di Lapangan Berbicara Lain
Pernyataan Ketua BPD yang menyebut kualitas jalan “selalu bagus” berbanding terbalik dengan bukti digital yang dikantongi awak media. Dalam rekaman video yang diperoleh, terlihat jelas adanya dugaan praktik “curang” dalam pembangunan jalan setapak di RT 03 Desa Ulak Segara.
Beberapa temuan janggal di lapangan meliputi:
Manipulasi Ketebalan: Tukang diduga sengaja menimbun tanah ke dalam badan jalan sebelum dicor untuk memanipulasi ketebalan semen.
Pekerjaan Manual: Meski mesin pengaduk semen (molen) tersedia di lokasi, para pekerja justru mengaduk material secara manual. Diduga kuat mesin tersebut hanya dijadikan “pajangan” formalitas.
Hasil Asal-asalan: Kondisi fisik jalan terlihat dikerjakan dengan standar rendah dan terkesan terburu-buru.
Hingga berita ini diturunkan, warga mendesak pihak terkait, baik Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja BPD dan transparansi anggaran di Desa Ulak Segara agar uang rakyat tidak disalahgunakan.
Pewarta : Team / Red

