
Sumatera Utara, //www.buserindonesia.id || Renjana mengecam PT ANJ (Austindo Nusantara Jaya) Agri Siais yang diduga telah melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi budidaya kelapa sawit. Alih fungsi kawasan hutan tersebut diperkirakan lebih dari 15 tahun yang lalu.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Renja Nauli Parko Harahap bahwa dugaan alih fungsi kawasan hutan dinyatakan setelah dilakukan cek dan ricek dilapangan oleh tim Renjana. Alhasil kurang lebih 350 hektare kawasan hutan didalam areal HGU (Hal Guna Usaha) telah disulap menjadi kebun kelapa sawit.

Dijelaskannya, HGU (Hak Guna Usaha) PT ANJ (Austindo Nusantara Jaya Agri) Siais yang diduga masuk dalam kawasan hutan seharusnya ditanami tanaman hutan, bukan ditanam kelapa sawit. Kita tahu bahwa dilakukan penanaman sawit di kawasan hutan harusnya mendapatkan sanksi berupa pidana.
Seperti halnya yang dialami warga yang berkebun disekitar lokasi tersebut yang telah dijatuhi hukum pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Semestinya penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. “Kenapa masyarakat yang berkebun ditangkap dan diadili, sedangkan perusahaan tidak?” tuturnya.
Baca Juga : Wakapolri Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai dengan Kegiatan Sosial
Parko juga menambahkan, sebagai analogi, didalam peraturan pemerintah dilarang menanam sawit 50 meter sempadan sungai walaupun didalam HGU perusahaan. Tetapi yang terjadi kawasan hutan justru ditanami kelapa sawit. Seharusnya kawasan hutan tersebut dilindungi dan dilestarikan.

Apalagi, PT ANJ (Austindo Nusantara Jaya Agri) Siais telah memenuhi Peraturan Menteri Pertanian nomor 11/Permentan/OT.140//3/2015 tentang Sistim Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO, ucapnya.
Kasus dugaan alih fungsi kawasan hutan PT ANJ (Austindo Nusantara Jaya Agri) Siais telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Wilayah KPH X Padangsidimpuan. Bahkan baru-baru ini telah dilakukan unjuk rasa mendesak KPH X Padangsidimpuan menjalankan kewenangannya.
Berdasarkan surat PT ANJ (Austindo Nusantara Jaya Agri) Siais nomor 212/GMO/ANJA-Siais/Eksternal/XI/2023 tertanggal 9 November 2023 sebagai tanggapan atas dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi budidaya kelapa sawit.
Salah satu poin menyatakan PT ANJ Siais telah mendapat konfirmasi dari Dirjen Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan bahwa areal HGU perusahaan seluruhnya berada pada APL. Tetapi surat dirjen tidak ada dalam lampiran surat. “Kalau memang ada surat dirjen tersebut, coba tunjukkan pada kami”, terangnya.
Dalam waktu dekat, Renjana juga akan melakukan aksi unjuk rasa lagi mendesak UPTD KPH Wilayah X Padangsidimpuan menjalankan tugas fungsi dan kewenangannya atas dugaan alih fungsi kawasan hutan tersebut, pungkasnya.
Pewarta : Buser Indonesia/Tim

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Absen