
Kutacane // buserindonesia.id // Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam kelulusan salah satu peserta bernama Jaya Arjuna, yang disebut-sebut bukan berasal dari tenaga non-ASN aktif di BPS Aceh Tenggara dan Simeulue.

Dugaan ini mencuat setelah beredarnya informasi bahwa Jaya Arjuna dinyatakan lulus dan bahkan dilantik sebagai PPPK di BPS Simeulue, meski data kepegawaiannya disebut tidak tercatat sebagai tenaga non-ASN BPS sebagaimana diatur dalam ketentuan seleksi.
Berdasarkan surat resmi Ketua Panitia Seleksi CASN BPS Tahun 2024 bertanggal 30 September 2024, peserta seleksi PPPK di lingkungan BPS hanya diperuntukkan bagi eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan masih aktif bekerja di BPS minimal dua tahun terakhir.
Namun, sumber internal di BPS Aceh Tenggara mengungkapkan bahwa Jaya Arjuna tidak pernah tercatat sebagai tenaga non-ASN aktif, melainkan hanya pernah terlibat sebagai mitra sensus pada tahun 2023 dan tidak diperpanjang. Informasi ini juga dikonfirmasi oleh Kepala BPS Simeulue, Budi Kurniawan, yang sebelumnya bertugas di BPS Aceh Tenggara hingga tahun 2023.

“Sudah dijelaskan, bahwa Jaya bukan honor tapi mitra. Mitra BPS Aceh Tenggara. Jaya Arjuna masuk poin b ya, bapak. Kalau honorer di poin a,” ujar Budi Gunawan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan media ini.
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Budi Kurniawan yang kini menjabat sebagai Kepala BPS Simeulue menjelaskan bahwa status mitra tidak menjadi halangan untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Untuk mengikuti tahapan seleksi PPPK di BPS tidak mesti berstatus honorer, dan Jaya Arjuna memang bukan honorer,” tulisnya.
Selain bertentangan dengan persyaratan seleksi yang diuraikan pada Surat Ketua Pansel BPS, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa Jaya Arjuna masih berdomisili di Kutacane, Aceh Tenggara. Meski telah dilantik sebagai PPPK di Simeulue. Akun resmi Instagram @bpskabsimeulue bahkan mencantumkan namanya sebagai salah satu dari lima orang PPPK yang telah dilantik.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari BPS Pusat dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan penyimpangan prosedur seleksi tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran administrasi, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan integritas proses rekrutmen ASN di lingkungan BPS.
Pewarta : Team / Red