Batam, //www.buserindonesia.id || Penanganan kasus penyerobotan lahan hingga kasus perambahan hutan bakau secara illegal, yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seakan sebuah tradisi yang tak dapat diusut oleh aparat penegak hukum di Republik ini. Seperti halnya yang terjadi di pulau Ranoh Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ahli waris menuntut keadilan atas alas hak tanah miliknya yang diduga dirampas sejak tahun 2017 silam. Demikian yang telah disampaikan Azhar selaku ahli waris pemilik tanah, sesuai dengan bukti bukti surat tebas bernomor 02./B.S./1901 atas nama Djojah Binti Nurdin dengan jenis bukti surat pernyataan dan surat keterangan lainnya yang ditandatangani oleh pemerintah setempat.
Nasib Azhar selaku ahli waris korban perampasan dan pengrusakkan berbagai jenis tanaman (kelapa), dan juga pengrusakan plank/merk kepemilikan atas tanahnya, yang diduga dilakukan oleh pengelola destinasi wisata pulau Ranoh Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut, yang disampaikan Azhar kepada Wartawan pada Kamis, (14/12/2023).
Baca Juga : Keluarga Besar Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Siantar-Simalungun Gelar Perayaan Natal Tahun 2023
Ia juga menambahkan,” bahwa lahan kebun Pulau Ranoh tersebut sejak tahun 1961 hingga saat ini masih dalam penguasaan ahli waris dan belum pernah diperjual belikan kepada pihak lain atau siapapun, termasuk kepada pihak PT. Mega Puri Lestari (PT. MPL) dan PT. Mega Puri Nusantara (PT. MPN) selaku pengelola destinasi wisata di pulau Ranoh Kota Batam,” ungkapnya.
“Kejahatan yang luar biasa dibalik penyerobotan dan perampasan lahan tanah di Pulau Ranoh Kota Batam ini harus diungkap dan diusut. Siapa sebenarnya dalang dibalik perampasan ini? Sebab tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum pejabat Pemprov Kepri dan oknum pejabat Pemko Batam.
Hingga kuatnya dugaan dengan berupaya menggelapkan data kepemilikkan tanah dan bersekongkol dengan mafia tanah, untuk merampas tanah hak milik nenek moyang kami, serta timbulnya dugaan penggelapan uang pajak destinasi wisata serta izin pemanfaatan perambahan hutan bakau secara illegal di pulau Ranoh Kota Batam tersebut,” papar Azhar.
Menurut Azhar, pihaknya selaku ahli waris telah melakukan berbagai upaya pengungkapan dan penyelesaian kasus penyerobotan/perampasan hak atas tanah di Pulau Ranoh Kota Batam tersebut.
“Saya bersama beberapa orang kuasa hukum/pengacara telah melakukan berbagai upaya, agar tanah atau kebun Pulau Ranoh tersebut segera terselesaikan melalui mediasi, yang difasilitasi oleh pihak pemerintah daerah dan pusat,” katanya.
Namun sejak tahun 2017 silam hingga saat ini, penyelesaiannya tak kunjung ada realisasinya alias nihil. Justeru saya menduga telah terjadi manipulasi data atas surat kepemilikkan lahan, yang diduga diterbitkan oleh oknum pejabat yang tak bertanggung jawab di Pemprov Kepri maupun Pemko Batam, termasuk izin pengelolaan destinasi wisata pulau Ranoh Kota Batam itu,” tuturnya
Disampaikan Azhar,” permasalahan yang terjadi bukanlah permasalahan yang rumit untuk diselesaikan. Sebab pada tahun 2019 silam pihak PT. Mega Puri Lestari (PT. MPL) pernah berjanji, akan membayarkan seluruh kerugian atas kepemilikkan tanah kebun Pulau Rano tersebut kepada ahli waris. Namun sampai saat ini, janji PT. MPL untuk membayar kerugian ahli waris itu tak kunjung terealisasi,” ungkap Azhar.
Ditegaskan Azhar, “akibat ketidakseriusan pihak PT. Mega Puri Lestari untuk menyelesaikan dugaan perbuatan melawan hukum dalam hal perampasan hak atas lahan tanah di Pulau Ranoh yang didalamnya diduga telah terjadi perambahan hutan bakau/mangrove sejak tahun 2017, serta penyalah gunaan izin Destinasi Wisata yang mengarah pada potensi timbulnya kerugian Negara Puluhan Miliyar. Untuk itu Azhar berjanji akan tetap berupaya menempuh jalur hukum hingga keadilan itu terbukti secara terang benderang.
“Iya, kami selaku ahli waris akan terus menerus mengungkap kejahatan dibalik dugaan penyerobotan dan perampasan hak milik atas tanah lahan kebun pulau Ranoh Kota Batam tersebut hingga tuntas. Saya menduga ada banyak oknum pejabat yang turut terlibat serta menggelapkan data kepemilikkan tanah, dan kuat dugaan telah bersekongkol dengan mafia tanah di pulau Ranoh Kota Batam tersebut,” ungkapnya.
Hal ini disampaikan Azhar dan diterima Awak media melalui Pers Rilis yang disampaikan melalui WAG SPI, namun hingga berita ini diberitakan tim awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada direktur PT. Mega Puri Lestari maupun Dirut PT. Mega Puri Nusantara (PT. MPN).
Selain itu tim awak media ini juga akan berupaya meminta keterangan dari Kepala Kantor BPN Kota Batam Deni Prasetyo, S.E., M.M yang menurut info yang diterima diduga mengetahui berbagai penyimpangan perizinan dan hasil pendapatan pajak destinasi wisata di Pulau Ranoh Kota Batam, Kepulauan Kepri tersebut.
Pewarta : Jekson Sihombing, S.H
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Jekson Sihombing,S.H apa Khabar rekan jurnalis dari Sabang sampai Merauke..🙏
ABsen dulu guys
Hadir pk pim
Lanjutkan
Eksis selalu
Mantap