
Jakarta Timur // Buserindonesia.id // Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) melaporkan adanya dugaan penjualan obat keras jenis Tramadol tanpa izin resmi di wilayah Jl. H. Toyan RT 07/RW 07, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ketua PJI, Pahrul, menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kepolisian setelah menerima informasi dan melakukan pemantauan langsung di lokasi.
Dari hasil penelusuran, toko yang dimaksud diduga menjual berbagai jenis obat keras secara bebas kepada masyarakat tanpa resep dokter.

Lebih mencengangkan, penjaga toko disebut-sebut mengaku telah “berkoordinasi” dengan pihak Polsek maupun Polres setempat.
Pengakuan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat akan adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat terlarang.
“Kami dari PJI meminta agar Polres Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Peredaran obat keras seperti Tramadol tanpa izin jelas melanggar hukum dan bisa membahayakan generasi muda,” ujar Pahrul dalam keterangannya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat menutup praktik ilegal tersebut dan memastikan tidak ada oknum yang bermain di balik peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Timur.
Pewarta : Team / Red