Kutacane Bintang Bhayangkari – Dinas kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, diduga Melakukan pengadaan melalui metode e-purchasing untuk 5 paket proyek dengan pagu gelondongan (belum terperinci) Sebesar Rp.3.545.534. 390, dan 1 kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Ketua LSM GEMPUR mengatakan Setiap paket yang diumumkan di RUP harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disusun. Kode RUP dan kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) harus terperinci dan diserahkan kepada Pejabat Pengadaan untuk proses selanjutnya.Proses pengadaan harus transparan, efisien, dan akuntabel. Menggunakan pagu gelondongan tidak memenuhi prinsip-prinsip ini karena menyembunyikan detail pekerjaan, anggaran, dan jenis barang/jasa untuk setiap paket.

Pengadaan melalui metode e-purchasing untuk 5 paket proyek dengan pagu gelondongan dengan menggunakan 1 kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) bahkan mungkin juga beda mata anggaran, tidak diperbolehkan. Setiap paket pengadaan harus memiliki identifikasi RUP yang terperinci dan spesifik, bukan digabungkan dalam satu pagu atau kode RUP yang bersifat gelondongan ,dapat dikenakan Sanksi Hukum bagi para pihak yang terbukti melanggar ketentuan pengadaan Barang & Jasa.
Dasar Hukum Pengadaan barang/jasa pemerintah harus didasarkan pada anggaran yang jelas, bukan pada dana yang tidak terperinci. Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Perpres 46 Tahun 2025, mengatur seluruh aspek pengadaan agar sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Jadi, penggunaan dana “gelondongan” dalam tender pengadaan akan melanggar prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah dan oleh karena itu tidak dapat digunakan. Peserta e-katalog melalui penyedia e-Purcuasing yang terbukti menggunakan cara-cara tidak etis seperti “dana gelondongan” dapat didiskualifikasi.

Hasil Konfirmasi kami dengan Staf Admin SiRUP pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara mengatakan ” apa dasar kami mengklaim, dasar kami mengklaim itu, RAB dari bidang-bidang sudah Desk dari Menkes ” Cuman Memang Dalam SiRUP itu ” Angka yg masih kami infut itu Gelondongan, lalu Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan dana Gelondongan Itu belom ada rincian masih global
Dengan Tegas LSM GEMPUR, desak Kejati Aceh usut dana gelondongan dalam e-Purchasing dengan fokus pada praktik penetapan harga (mark-up), money politics, atau kolusi dan Korupsi yg menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan keuangan negara atau publik. tandasnya.
Pewarta : Salikin .m
