
Semarang, //www.buserindonesia.id || Pada sesi Debad ke-4 yang menampilkan Cawapres RI di hari Minggu malam, tanggal 20 Januari 2024, Cawapres nomor urut 3 Prof. Dr. Mahfud MD sempat menyitir mutiara kata Jawa “Desa Mawa Cara, Negara Mawa Tata”. Tulisan berikut mengelaborasi mutiara kata tersebut. Silahkan para pembaca budimam untuk menyimaknya.

A. Adaptasi Lokal agar Tepat Guna dan Berhasil Guna
Ada konsepsi lokal Jawa tentang hubungan antara lingkup mikro (desa) dan makro (negara), yang be- rupa (a) kebijakan dan regulasi, beserta (b) terapan kontekstual-lokal atasnya. Dalam konsepsi ini, Pe- merintah Pusat (makro) hingga Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kota/ Kabupaten, meso) mengambil posisi peran sebagai pihak pembuat tatanan lewat “kebijakan” nasional hingga daerah, yang ditata de- ngan membuat regulasi legal-formal, dan kemudian diterapkan hingga lingkup terkecil, yaitu desa atau dusun/dukuh (mikro). Bagaimana cara terapannya pada lingkup desa, dalam hal ini sosio-kultura Jawa memberikan konsepsinya melalui mutiara kata.
Cara terap untuk kebijakan dan regulasi tersebut pa- da masing masing lingkup mikro bisa jadi memiliki pembeda, sesuai dengan kondisi setempat, karak- ter lokal, dan kognisi serta ketrampilan yang dimiliki oleh warga desa sebagai subyek pelaksana di ling- kup mikro (desa). Dalam ini dibutuhkan adaptasi agar bisa dijalankan serta tepat sasaran. Pendek kata, cara terapnya musti tepat guna, agar berhasil guna. Ketepatgunaan dan keberhasilgunaannya di lingkup desa adalah manakala sesuai dengan kon- disi, realitas, konteks, maupun karakter lokal dari desa-desa bersangkutan, dimana masing-masing desa mencari dan menemukan (inquiry) cara yang dikalkulasi tepat guna, kemudian menerapkannya, dan mengevakusi ketepatgunaan serta kedayagu- naan cara yang diterapkannya.
Baca juga : Rakor DPW FKDT Jateng : Membangun Sinergisitas Menuju Penguatan Pendidikan Keagamaan Pendidikan Islam
Beberapa hari lagi DPW FKDT ( Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah )…Selanjutnya…..
B. .Mutiara Kata Jawa “Desa Mawa Cara, Negara Mawa Tata”
Sosio-kultura Jawa memberi fleksibiltas dalam ca- ra terap terhadap kebijakan dan tata cara (regulasi) dari pemerintah pusat hingga daerah. Dalam hal ini, desa lah yang menentukan “cara”-nya — tergambar pad kalimat “desa mawa cara”. Sedangkan negara yang tentukan tata atau peraturannya — tergambar pada kalimat “negara mawa tata”. Kebijakan beser- ta regulasnyai bukanlah merupakan sesuatu yang “ngececer (kaku)”, melainkan musti “lentur (fleksi- bel)”. Dengan konsepsi demikian diharap tercipta keharmonisan di dalam sistem pemerintahan, dan sekaligus adaptasi, kreatifitas dan kapabilitas lokal memperoleh porsi peluang dalam menerapkan ke- bijakan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat hingga daerah. Bila di Jawa proses adaptasi lokal itu tercermin pada mutiara kata “desa mawa cara, negara mawa tata”, serupa dengan itu di Bali terdapat mutiara kata yang dikalimati dengan “”desa kala patra” dan “tri hita karana”. Sementara warga etnik Melayu memiliki mutiara kata “dimana bumi dipijak. disitu langit dijunjung”.
Konsepsi “hubungan makro-mikro” yang dipaparkan diatas sesungguhnya merupakan penghagaan dan sekaligus pengakuan terhadap adat istiadat yang ada di masing-masing desa, lingkungan etnik dan komunitas lokal. Terlebih lagi apabila mengingat bahwa desa merupakan ujung tombak atau berada di garda depan dalam proses pembangunan negeri, sehingga jika kebijakan pemerintah tak terterapkan dengan lancar dan benar di lingkup desa berarti ter- jadi kemandegan justru di lini muka. Desa adalah lokomotif negeri, yang bila desa-desanya berdaya (desa berdaya), maka deret panjang gerbong negeri bisa ditariknya hingga mampu berjalan lancar.
C. Peran dan Fungsi Strategis Desa
Desa yang memiliki eko-sosio-kultura khas setem- pat (lokal), kini dan ke depan perlu lebih diberi peran untuk mendinamisasikan negeri dengan mengguna- kan model pembangunan “mbangun negara saka desa (membangun lingkup makro dari lingkup mi- kro)”. Demikianlah, cukup alasan untuk menyatakan bahwa desa mempunyai peran penting, punya aset lokal, bahkan memiliki caranya sendiri-sendiri yang tepat-guna untuk mengejowantahkan kebijakan pe- merintah pusat hingga daerah dalam rangka mem- berikan kesejahteraan kepada warga desa, dusun/dukuh, ataupun kampung.
Desa dan institusi yang sederajat mempunyai peran strategis dan mampu mengkontritribusikan fungsi- nya untuk menciptakan kesejahteraan warga desa setempat demi meraih kejayaan negeri, sebagaima- na terungkap dalam kalimat “desa berdaya, negeri berjaya”. Demikian tulisan ringkas dan bersahaja ini, semoga memberi kefaedahan. Nuwun.
Penulis : M.Dwi Cahyono/FB

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia