Tapanuli Selatan, //www.buserindonesia.id || Denda keterlambatan pekerjaan proyek pembangunan gedung promosi dan museum Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2022 diduga dimanipulasi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Abdul Rahim Siregar. Proyek bernilai Rp8,2 miliar diperkirakan mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 60 hari.
Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan tertanggal 14 April 2023, tim auditor BPK melakukan pemeriksaan gedung promosi dan museum sekitar bulan februari 2023 masih dalam tahap pengerjaan. Tetapi anehnya dalam laporan hasil pemeriksaan tim auditor BPK tersebut tercatat denda keterlambatan selama 41 hari kerja.
Baca juga : Kelompok Tani Jaya Makmur Gelar Aksi Damai PT. PMC Minta Waktu 3 Hari
CV Putri Kencana selaku pelaksana proyek tersebut telah menyetorkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan ke kas daerah sebesar Rp22.635.572 dari yang seharusnya yang dibayarkan Rp25.433.266. Sebab, dalam hasil pemeriksaan, pekerjaan diserahterimakan pada tanggal 10 February 2023.
Selain itu, hasil perhitungan denda keterlambatan pekerjaan proyek yang telah ditetapkan dalam SSUK (Syarat-Syarat Umum Kontrak). Sebab, kalau diperhatikan dalam standar dokumen pelelangan perihal denda menyatakan, besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi untuk setiap item pekerjaan. Atau 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdul Rahim Siregar sudah beberapa kali dijumpai di kantor namun belum berhasil.
Pewarta ; Buser Indonesia (Tim)
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia