Bogor, //www.buserindonesia.id || Laki-laki berinisial NS (34), seorang debt collector atau pramuniaga sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (JABAR) menggelapkan uang milik konsumen sebesar Rp 2.5 juta. Uang tersebut diketahui sebagai uang muka atau down payment (DP) milik konsumen, perbuatan DN terungkap usai seorang konsumen dan sekaligus korban melapor ke kantor polisi.
Demi bisa pergi ke club malam, debt collector motor di Bogor Gelapkan Uang Muka jutan rupiah Milik Pelanggan Konsumen berinisial FS (20), warga desa mampir, itu mengaku sudah menyetorkan uang muka kepada NS. Namun hingga waktu yang lama, motor yang dijanjikan tidak kunjung tiba.
Baca Juga : Patroli Blue Light Sat Lantas Polres Wonogiri Ciptakan rasa aman dan nyaman Jelang Ops Lilin Candi 2023
“Jadi yang bersangkutan ini dilaporkan oleh FS, terkait adanya keluhan memberikan sejumlah uang (DP) kepada pelaku, yang mana beliau menjanjikan uang tersebut sebagai DP untuk pembelian sepeda motor,” kata Kiki dalam keterangan pers, Senin (18/12/2023).
Setelah itu, korban juga sempat mendatangi pihak dealer tempat pelaku bekerja. Namun pihak dealer menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan pribadi pelaku, dan bukan tanggung jawab perusahaan. “Korban sempat konfirmasi ke dealer dan di jawab perbuatan tersebut merupakan perbuatan pribadi, sehingga oleh pelapor, melaporkan secara personal di Polsek Cileungsi,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku saat ini Masih dalam pengejaran dan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pewarta : Aldi
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia