
Pesisir Selatan, //www.buserindonesia.id || Oknum wali nagari Lunang Tengah Akui kesalahan, lalai dalam kegiatan pelaksanaan pembuatan jembatan lori dan dana ketahanan pangan, cabe belum sempat di tanam pada tahun 2023, biar APIP periksa saya, saya tidak cari lawan dengan teman media. kenagarian Lunang Tengah, kecamatan Lunang, kabupaten pesisir Selatan, provinsi Sumatra barat (29/4/24).
Pengakuan oknum wali nagari Lunang Tengah Afriyanto, terkait informasi masyarakat setempat ,pembangunan infrastruktur jalan Tani dan lori penyeberangan sungai kumbung pada tahun 2023 tidak selesai di kerjakan dan biaya Dana ketahanan pangan tidak terealisasi seakan-akan oknum wali nagari sudah biasa berurusan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP) kab Pesisir Selatan.

Di depan Awak media Afrianto terang- terangan mengatakan pembangunan jembatan lori tersebut atas inisiatif pemerintah nagari dengan susah payah mengajukan permohonan pengajuan ,sehingga jembatan lori tersebut ada sekarang.
lanjutnya keterangan Afrianto..,Spesifikasi pembangunan tersebut sebenarnya untuk satu unit pembuatan jembatan, namun atas kebijakannya maka di dirikan dua unit begitu juga dengan jalan Tani sesuai dengan kajian teknis pemerintah nagari atas permintaan warga setempat.
” Tali Sling jembatan lori tersebut putus karena kelebihan muatan, saya akui kesalahan, kelalaian saya, karena setelah selesai di kerjakan. pihak pemerintah nagari lupa membuat plang informasi batas maksimal kekuatan jembatan lori tersebut dan biarkan nanti inspektorat periksa saya , saya bertanggung jawab atas permasalahan ini ” ujarnya.
Mengutip Pernyataan PT. Pertamina Patra Niaga mengenai kesiapan untuk menyalurkan bahan…Selanjutnya…..
lanjutnya Afriyanto menambahkan terkait dengan Dana ketahanan pangan” kami dari pemerintah nagari sudah menyediakan lahan tempat penanaman cabe dan pupuk sudah kami belikan, namun di waktu itu musim penghujan , makanya dana tersebut kami kembalikan” Dalihnya
Sementara informasi warga setempat waktu pelaksanaan kegiatan tersebut di musim kemarau bersamaan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kawasan HPK wilayah Lunang. Afrianto seakan akan tidak memahami undang undang no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Melihat kejanggalan pembicaraan oknum wali nagari, tidak pernah mengatakan nominal beberapa anggaran Dan Desa (DD) yang di gunakan untuk kegiatan pelaksanaan program tersebut awak media mempertanyakan..
Pak wali …. Siapa PTKN nya kala itu, berapa anggaran dan bagaimana dengan SPJ nya…..
Afrianto menjawab ” kalau PTKN nya sekertaris saya , pokok nya saya yang bertanggung jawab nanti, teman media tolong jangan cari lawan” tegas nya.
Lanjutnya awak media menuju rumah warga setempat sebagai narasumber di kampung sungai gedang .setiba di rumah sebut saja inisial M, M mengatakan Kalau inspektorat sering kelihatan mampir di kantor wali nagari dan kami berharap kepada BPK,APH Tipikor polres pesisir Selatan dan Kejari kab Pesisir Selatan ” Tolong periksa oknum wali nagari Lunang Tengah sesuai dengan kewenangan nya, bukan tahun 2023 saja, tolong periksa tahun – tahun sebelumnya sekalian” ujarnya.
Pewarta : Syafani Buser Indonesia

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia