
SRAGEN // Buserindonesia.id // – Aksi vandalisme yang dilakukan tiga remaja di lingkungan SDN 2 Gondang, Sragen, menyulut kemarahan publik. Insiden yang terjadi pada malam Sabtu, 19 Juli 2025, tersebut mencoreng lambang kehormatan negara, Bendera Merah Putih, yang ditemukan dalam kondisi tercoret cat semprot.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial SAP (13), DPP (14), dan RM (15) kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di bawah penanganan Unit PPA Polres Sragen dengan pendampingan psikologis serta bantuan hukum.
“Ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini bentuk nyata penodaan terhadap simbol negara. Bendera bukan hanya kain, tetapi simbol kehormatan dan pengorbanan bangsa,” tegas Kapolres dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Awalnya, ketiganya hanya berniat membeli cat semprot untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka. Namun, niat itu berubah menjadi aksi kriminal ketika mereka mendatangi SDN 2 Gondang. Di sana, SAP mencoret-coret dinding sekolah dengan kata-kata kasar, gambar tak senonoh, dan tulisan “GAZA”. RM, yang diduga sebagai otak aksi, menambahkan tulisan provokatif seperti “ANTI GAZA” dan “BOM”.
Puncaknya, mereka menurunkan Bendera Merah Putih yang sedang berkibar, lalu mencoretinya dengan tulisan “GAZA14” sebelum kembali mengibarkannya. Aksi ini membuat warga geger saat coretan ditemukan keesokan harinya, Minggu (20/7/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar bendera tercoret, satu kaleng cat semprot hitam, sepeda motor Yamaha Nmax, dan celana milik pelaku yang terkena cat.
Hasil penyelidikan mengungkap peran masing-masing pelaku: SAP sebagai eksekutor pencoretan bendera dan tembok, RM sebagai provokator sekaligus pelaku penurunan bendera, dan DPP sebagai penyedia cat dan saksi yang tidak mencegah tindakan itu.
Atas perbuatannya, ketiga remaja tersebut dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 154a KUHP tentang penodaan lambang negara. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Kapolres menekankan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di era digital saat ini. “Peran orang tua, guru, dan masyarakat sangat vital untuk membentuk karakter dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan sejak dini,” ujarnya.
Pewarta: Surya k