
Mukomuko // BuserIndonesia.id// Mukomuko Pasar Senin yang terletak di Desa Penarik, kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, beroperasi tanpa izin, Ilegal di Anggap melanggar aturan yang sejak beroperasi Tahun 1994 Senin, 6/3/2024
Kepala Desa penarik Supardi, mengatakan,pihak nya pemerintah Desa telah melakukan upaya mediasi langsung kepada pihak pengelola Pasar ilegal, namun tidak ada titik temu Malah ada perlawanan dengan pihak Pasar, dan pernah Ada nada” Ancaman dari pihak pengelola pasar,Dan juga pasar berolakasi di pinggir jalan dan pedagang menjaja dagangan di bibir jalan, menimbulkan kekewatiran terutama Arus lalu lintas jalan Raya, padang Bengkulu sehingga sering terjadi Kemacetan, dan berpotensi memabayakan keselamatan, dan merusak lingkungan” Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Desa, maupun Daerah pada hal parkiran mobil dan motor sudah ada ada di sedia kan di dalam lokasi Pasar , tapi lokasi parkiran di gunakan oleh pihak pedagang yang tidak bertanggung jawab untuk menjaja jualanya pada hal lokasi parkiran sudah Resmi di hibah ke Desa.
Harapan Masyarakat Desa penarik, dan Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di Desa, untuk di tertibkan dan di kelola dengan baik, bisa menghasilkan PAD penarik, dan tidak ada pungutan liar dan parkiran yang dapat menganggu lalu lintas jalan Raya.
Di samping itu Supardi juga menambahkan, Para mengelola pasar Senin juga mengaku, tanah lahan untuk parkir Kenderaan ukuran 50,m × 50,m ia juga mengaku Lahan punya Mereka, ” Pad hal lahan parkiran tersebut, Sudah di Hibahkan ke desa oleh Sawal selaku pemilik lahan, bahkan beliau Masih Hidup, siap bertangung jawab, menunjukan surat hibah Tahun 1994.
Kepala Desa penarik Supardi menghimbau bersama Pemerintah Desa, bersama orang Tua Kapalo Kaum, Pemerintah Kecamatan, polsek penarik ada titik terangnya terkait masalah ini, harapan saya masalah ini dapat di selesaikan oleh Pemerintah Daerah, ungkapnya Supardi.
Pewarta: Buser Indonesia (tiem).

