
Jakarta // Buser Indonesia id.// ( 24/09/2025) Presiden konfederasi Serikat pekerja indonesia ( KSPI ) skaligus presiden partai buruh , said Iqbal, mengatakan berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPR RI pekan depan , teparnya Selasa 30 September 2025.
” Memang tgl 22 September ketika aksi buruh KSPSI AGN dan KSPI , mba puan sebagai ketua DPR susah menerima tapi belom detail. Nanti kita buka tgl 30 September , pimpinanan DPR bisa menerima kembali , kita akan sampaikan detail,” kata said Iqbal dalam konferensi pers di Sofyan hotel , jakarta pusat Rabu ( 24/9/2025 ) said mengatakan dalam pertemuan itu nanti akan menyampaikan tiga hal utama. Pertama terkait rancangan undang undang ( RUU ) ketenaga kerjaan yang di dalam nya meliputi penghapusan sistem out sourcing atau pekerja alih daya .
“Satu ,perinsip perinsip perundang undangan .
Perundang undangan tidak boleh akal akalan. Perundang undangan harus mengikuti keputusan mahkamah konstitusi. Perundang undangan prinsip nya harus memberikan perlindungan. Itu adalah prinsip,” tegasnya
Kemudian kedua terkait upah layak bagi buruh , yang termaksud di dalam nya terkait kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 – 10,5 % serta terakhir terkait reformasi pajak termasuk di dalam nya terkait peningkatan ambang batas pendapatan tidak kena pajak ( PTKP ) jadi Rp 7,5 juta / bulan ,pajak THR Dan pajak pesangon.
” PTKP menjadi dari 4,5 juta perbulan,menjadi Rp 7,5 juta perbulan, akibatnya ap ? Klo kita bayar pajak nya naik PTKP, ada dana saving nah KLO Dana saving kita belanja, kalau kita belanja purchasing power naik. Buruk purchasing power naik, konsumsi naik, ekonomi growth naik. Terbuka lapangan kerja , tidak ad PHK,” jelas said.
Selain meminta mediasi dengan DPR , said mengatakan pihak nya berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa serentak di seluruh wilayah indonesia pada 30 September nanti. Dalam aksi tersebut para buruh juga akan menyuarakan tiga hal yang sudah iya sampaikan.
“Kemudian nanti tanggal 30 September , kami akan melancarkan aksi besar besaran di seluruh Indonesia , untuk membawa tadi, RUU ketenaga kerjaan harus di sah kan, yang kedua hapus outsourching dan tolak upah murah, yang ketiga reformasi pajak,” tegas nya .
Pewarta : Dedi Irawan