
Brebes, //www.buserindonesia.id || Mokhamad Fatikhin adalah warga desa Sigambir alumni sekolah di SMK brebes yang sudah dua tahun bekerja di Jakarta.
Bekerja sebagai kernet angkutan barang lantaran hanya bisa menggunakan ijazah SLTPnya, namun karena kondisi fisik yang lemah Fatikhin kerap sakit-sakitan dan dianjurkan pulang oleh Nurokhim selaku orang tua fatikhin.
Nurokhim menyampaikan bekerja menggunakan ijazah SLTP karena ijazah SMKnya masih ditahan pihak sekolah. Dan harapannya agar anaknya bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dengan ijazah SMKnya.

Nurokhim mengaku belum bisa mengambil ijazah anaknya karena besarnya tunggakan yang harus dibayar.
Nurokhim bekerja sebagai kuli bangunan, yang hasilnya hanya dapat untuk makan, karena sepi orderan.
” Saat itu juga masih musim covid jadi orderan juga sepi”, ungkapnya.
Baca juga : Momen HUT Bhayangkara Ke-78 Polda Sumsel Berikan Bantuan Bedah Rumah dan Bakti Sosial Redaksi
Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 yang bertemakan Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas, mencerminkan komitmen kuat Polri dalam mendukung program pemerintah,…
Darno kepala sekolah SMK Pusponegoro 1 Brebes saat dikonfirmasi (20/6), awalnya menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak pernah menahan ijazah sekolah, bahkan pihak sekolah berupaya mengantar kerumah siswa yang belum diambil.
“Mungkin karena ketika diantar ke rumah tidak ada orang maka ijazah tidak bisa diserahkan”.
Selanjutnya Darno menunjukan ijazah tersebut, belum dicap tiga jari dan melampirkan besarnya tunggakan yang mesti harus dibayar yang menyebutkan nilai 7 juta lebih.
Dihadapan awak media Darno berharap Nurokhim dan anaknya Fatikhin agar bisa datang kesekolah untuk menyelesaikan hal tersebut minimal membayar salah satu rincian tunggakan dari yang terlampir.
Untuk memenuhi hal tersebut Jum’at (21/6) Rokhim dan Fatikhin datang kesekolah, namun karena nilai yang disebutkan masih dirasa cukup besar maka hanya melakukan cap tiga jari saja, bahkan untuk sebuah fotokopi yang dilegalisirpun tidak bisa dibawa.
Menanggapi kejadian itu ketua LSM Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan Sistem (LAPPAS) H. Purwanto geram, karena masih saja terjadi penahanan ijazah oleh pihak sekolah, ” padahal ini berdampak pada anak yang tidak bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau terhambat apabila akan melamar pekerjaan,” katanya.
Purwanto berharap ini bisa diselesaikan, “Pada intinya kami meminta sekolah harus menyerahkan ijazahnya karena pelayanan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan pendidikan. Ada aturan dari kementerian pendidikan yang melarang penahanan ijazah,” tutupnya.
Pewarta : (Ratno)

#selamatpagiindonesia, #beritapagi, #beritaterkini, #beritahariini,
#beritahotpagi, #kabarpagi, #kabarhaiini, #kabarindonesia, #beritaindonesia
#kabar terkini, #beritaindonesia, #beritarepublikindonesia