
Buser Indonesia id.(22/10/2025)-
Jakarta – Bareskrim Polri dan Polda jajaran meliris 38.943 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, 51.763 Orang ditetapkan tersangka.
Dan pengungkapan ini, Bareskrim Polri menerapkan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dari 22 kasus diantaranya. ” Tersangka 29 orang dengan aset yang di sita senilai RP 221 miliar,” kata Dirtipdnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di kantornya, Rabu ( 22/10/2025).
Perinciannya, uang tunai Rp 18 miliar dan aset bergerak serta tidak bergerak Rp 202 miliar. Dari 51.763 tersangka, terdapat 51.606 WNI dan 157 WNA.
Selain itu terdapat keterlibatan anak sebanyak 150 WNI. Adapun barang bukti narkoba Rinciannya, sabu seberat 6,95 ton, ganja 184,84 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kg, hingga heroik 6,83 kg.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengajak masyarakat turut membantu memberantas narkoba.sebab, sudah banyak generasi muda bangsa kedepan menjadi rusak karena narkoba.
“Kita insan yang beragama, sudah jelas di larang oleh Agama. Jangan main – main dengan narkoba.mari kita sinergi memberantas narkoba di seluruh wilayah indonersia,” ujarnya.
Pewarta ( Dedi Irawan)