filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 46;
Brebes // Buserindonesia.id // Pembangunan nasional di Indonesia bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Masyarakat yang adil dan makmur tersebut diartikan tidak hanya cukup sandang, pangan, dan papan saja tetapi justru harus diartikan sebagai cara bersama untuk memutuskan masa depan yang dicita-citakan dan juga turut secara bersama mewujudkan masa depan tersebut.
Semangat untuk mewujudkan masa depan tersebut merupakan amanah dari mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 juncto Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945.
Tanggung jawab negara di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang sesuai dengan konteks HAM harus terlihat dalam aspek-aspek ketersediaan, keterjangkauan dan keberlanjutan. Ketiga aspek tersebut merupakan prinsip terpenuhinya hak-hak masyarakat miskin dalam perspektif HAM.
Selanjutnya, implementasi pengaturan hukum terhadap tanggung jawab negara telah diatur mulai dari Konstitusi hingga ke berbagai peraturan di bidang perumahan dan permukiman, tetapi pada tataran implementasi masih sulit terutama terkait dengan konsistensi pengaturan pemerintah untuk pemenuhan hak masyarakat miskin dalam memiliki perumahan yang layak.
Pengaruh daripada implementasi karena sinkronisasi pengaturan bukan terfokus pada pemenuhan hak tetapi pada pengadaan proyek pembangunan perumahan dan permukiman untuk kepentingan bisnis semata.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, program peningkatan kualitas permukiman menyasar 511 unit RTLH yang tersebar di desa-desa se-Kabupaten Brebes. Hingga pertengahan Desember, realisasi telah mencapai 223 unit, sementara sisanya ditargetkan rampung hingga akhir bulan ini.
Namun sangat di sayangkan dalam pelaksanaan di lapangan banyak di temukan dugaan dugaan penyimpangan, sehingga program bantuan Rumah Tidak layak huni dari propinsi di wilayah kabupaten brebes di anggap tidak maksimal.



Seperti halnya yang terjadi di desa Songgom kecamatan songgom kabupaten brebes,jawa tengah.diakhir tahun 2025 kurang lebih 15 masyarakat miskin di wilayah desa Songgom mendapat bantuan Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah propinsi jawa tengah, dengan nilai Rp.20.000.000,-/ unit rumah.
Untuk membantu masyarakat miskin yang kurang mampu untuk bisa memiliki tempat tinggal yang layak dan sehat sehingga bisa hidup lebih nyaman. Pemerintah berharap program ini mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Namun sangat di sayangkan dalam pelaksanaan di lapangan kegiatan RTLH yang seharusnya di laksanakan oleh TPK desa ,namun pelaksaan RTLH di pemerintah Desa Songgom di laksanakan oleh rekanan ,Pemborongan atau pihak ketiga. Sehingga hasilnya kurang maksimal untuk keluarga miskin penerima manfaat.
Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan di sebut namanya menyayangkan hal ini, bantuan Rehab Rumah bagi masyarakat miskin, yang di harapkan bisa membantu masyarakat kecil untuk bisa memiliki tempat tingal yang nyaman dan sehat ,malah di jadikan ajang bisnis ,pasalnya dari nilai anggaran Rp.20.000.000,-/rumah ,namun yang di terima oleh Keluarga Penerima manfaat hanya berbentuk Material dengan nilai kisaran 8,5 juta sampai dengan 10 juta.jelas salah satu tokoh masyarakat kepada awak media Buserindonesia.id.
Menurut keterangan yang dapat di himpun awak media beserta team investigasi Yayasan Buser Indonesia.di lapangan memang benar masyarakat atau keluarga penerima manfaat dari bantuan RTLH di wilayah Pemerintah Desa Songgom hanya menerima material dengan nilai kurang dari 10 juta.setelah hal ini di konfirmasi ke pihak pemerintah desa songgom ,awak media hanya bisa di temui oleh sekertaris dan bendahara desa yang saat itu di dampingi juga oleh TPK desa, namun pihak desa tidak bisa memberi keterangan terkait Pelaksaan Kegiatan RTLH tersebut ,di karenakan kegiatan ini di laksanakan oleh aspirator dewan pengusungnya langsung, Untuk lebih jelasnya awak media di arahkan meminta keterangan dari aspiratornya langsung, atau kepada rekanan yang melaksakan kegiatan RTHL di desa songgom tersebut.

Di kesempatan yang berbeda saat awak media meminta keterangan dari pihak aspirator yang saat ini menjabat selaku PAW kepala desa songgom di kantor pemerintah songgom ,Kecamatan Songgom Kabupaten brebes jawa tengah pada hari kamis (30/4/2025) ,Wasori selaku aspirator belum melalukan kroscek ke keluarga penerima manfaat ,beliau menjelaskan bahwa beliau sebagai aspirator hanya mengupayakan sampai dengan realisasi ke desa,selanjutnya itu kewenangan desa dalam hal ini masih tanggung jawab PJ yang lama.di karena beliu baru saja beberapa hari menjabat selaku PAW kepala desa di Pemerintah Desa songgom.
terkait yang menunjuk rekanan yang melaksanakan kegiatan RTLH yang itu tanggung jawab pemerintah desa yang dulu.Sampai berita ini di tayangkan awak media belum mendapat keterangan dari PJ kepala desa yang dulu serta dari Pihak rekanan ,Team Investigasi Yayasan Buser indonesia (YBI ) DPC brebes, akan berusaha mengali informasi terkait dugaan penyimpangan program RTLH di desa songgom ini, dan jika di temukan Dugaan pelanggaran atau penyalah gunaan wewenang, akan berkordinasi dengan pihak pihak terkait hal ini, guna menjalankan fungsi lembaga sebagai control sosial.
Dengan harapan semua kegiatan bantuan yang di peruntukan masyarakat miskin bisa di laksanakan dengan maksimal sehingga lebih bermafaat bagi masyakat miskin.
Pewarta : Marlan / Team Redaksi .

