
BREBES – Pelaksanaan proyek pembangunan gedung baru di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes mendapat sorotan. Pasalnya, sejumlah orang yang dipekerjakan oleh pihak pelaksana tidak melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD).
Kondisi itu tentu dirasa sangat membahayakan, lantaran proyek senilai Rp.1, 7 milyar itu tengah dalam proses pemasangan bata. Dari pantauan media di lapangan oleh awak media, hampir seluruh pekerja yang terlibat di dalam proyek tersebut tidak mengenakan APD.

Padahal sesuai dengan ketentuan, pekerja yang tengah menggarap proyek milik pemerintah harus melengkapi diri dengan alat pelindung seperti helem, sepatu boat dan rompi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum.

Namun, sayangnya saat awak media menyambangi lokasi pekerjaan yang berada di Jalan A. Yani Brebes itu tidak bisa berjumpa dengan pelaksana proyek. Beberapa pekerja proyek pun tidak bisa dimintai keterangan, lantaran mereka mengaku hanya menjalankan tugas saja.
Seperti diketahui, proyek yang bersumber dari APBN DIPA Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 itu dilaksanakan oleh CV. Deepa Timira yang beralamat di Blok Sabtu RT. 005 RW 003 Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sementara, Akrom dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Brebes saat dikonfirmasi menyebut kalau pihaknya sudah menekankan akan pentingnya alat pelindung diri. “Kalo habis diingatkan lengkap, saya g bisa ngawasi detail, krna sudah tidak d teknis,” tulis Akrom melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyebut kalau pihaknya mengucapkan terima kasih telah diingatkan terkait dengan pekerjaan tersebut. Bahkan, Kemenag Brebes juga sudah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan dalam pendampingan pekerjaan tersebut.
Sedang Pejabat Pembuat Komitmen Fauzi mengaku sudah dari awal menekankan akan pentingnya APD. Dan pihaknya pun akan mengingatkan kembali terkait APD ke pihak kontraktor.
Pewarta : Team / Red