Kabupaten Aceh Tenggara // Buserindonesia.id // Digelar di Kantor Wakil Bupati Aceh Tenggara , Rabu 26/11/2025 ,Kadis Disprindak Rahmad Fatli S, STP, MM Tidak Hadir dan Enggan Memberi Klarifikasi
Permasalahan dugaan pengutipan di perbatasan Lawe Pakam, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali belum menemukan jawaban pasti. Audensi resmi yang digelar pada Rabu (26/11/2025) di Kantor Wakil Bupati Aceh Tenggara, dihadiri rombongan dari Media BuserIndonesiaID, perwakilan sopir, serta Ketua Porum Membangun Desa (Pormandes), Masir ST.
Namun, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindak) Aceh Tenggara, Rahmad Fatli S, STP, MM, tidak hadir dalam audensi tersebut. Ketidakhadiran ini semakin memperpanjang ketidakjelasan terkait dasar hukum pengutipan di Lawe Pakam.
Rombongan diterima oleh Asisten III Setdakab Aceh Tenggara, Jamanudin, serta didampingi Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara.
Di forum tersebut, perwakilan sopir Awaludin Karo-Karo menyampaikan bahwa para sopir terus terbebani pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya. Mereka menuntut transparansi mengenai apakah pungutan tersebut memiliki payung hukum berupa qanun, perda, atau perbup.
Konfirmasi Melalui WhatsApp: Kadis Disprindak Enggan Memberikan Penjelasan
Sebelum audensi, Kabiro Media BuserIndonesiaID Aceh Tenggara, Salikin Munthe, telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kadis Disprindak melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pengutipan tersebut. Namun, Kadis Rahmad Fatli S, STP, MM tidak bersedia memberikan penjelasan.
Dalam balasan singkatnya, Kadis menyatakan:
> “Ini bukan urusan aku, tanyakan saja ke Sekdis Disprindak Pak Muliadi dan BPKAD.”
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pungutan dilakukan di lapangan dan berkaitan dengan kewenangan dinas yang ia pimpin.
Pormandes: Masyarakat Butuh Kejelasan
Ketua Pormandes, Masir ST, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan jawaban resmi dari pejabat yang berwenang, bukan saling lempar tanggung jawab. Ia meminta pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara segera turun tangan agar persoalan tidak berlarut.
Tindak Lanjut Menunggu Arahan Bupati dan Wakil Bupati
Asisten III Jamanudin menyampaikan bahwa seluruh keluhan akan diteruskan kepada Wakil Bupati dan Bupati Aceh Tenggara untuk diambil langkah penyelesaian. Namun, belum adanya kehadiran dan klarifikasi resmi dari Kadis Disprindak membuat persoalan ini tetap menggantung.
Para sopir berharap pemerintah segera memberikan keputusan tegas mengenai legalitas pengutipan di perbatasan Lawe Pakam.
Media BuserIndonesiaID akan terus mengikuti perkembangan dan menyampaikan laporan terbaru kepada publik.
Pewarta ; Salikin.M
