Surakarta, //www.buserindonesia.id || Dunia tertawa mungkin tidak asing lagi dengan panggung Srimulat dimana para pemain adalah senior dalam seni lawakan. Bermain seni lawak tentu memerlukan tekhnik tersendiri untuk menghasilkan lawakan yang berbobot dan patut ditertawakan. Salah satu tekhnik tersebut adalah Tiktokan (istilah didunia lawak) atau saling bersambut argumen hingga dapat menghasil lawakan yang dapat dinikmati para penontonnya.
Kegiatan para pemain BBM ilegal di Kotamadya Surakarta beraksi dan menari bak di panggung dengan wajah senyum dan tertawa terbahak. Sementara APH melucu, agar panggung tampak meriah. Bagaimana tidak ? Kala terjadi fenomena perampokan hak masyarakat kecil disebuah SPBU 44.571.02 Pucang Sawit, Kotamadya Surakarta, yang jelas-jelas itu sebuah pelanggaran yang fatal dimana ada armada truck engkel dengan Nopol AD 1512 TA sedang santainya membeli BBM jenis solar dengan tujuan ditimbun untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Moment ini serta merta menjadi perhatian khusus saat rekan Lembaga dan Jurnalis sedang melintas, tak mau membuat sebuah kesalahan saat penindakan. Maka dilaporkanlah armada tersebut pada Polsek terdekat. Polsek terdekat pada SPBU 44.571.02 Pucang Sawit mengarah ke Polsek Jebres, Kotamadya Surakarta. Saat beberapa kawan Lembaga dan Jurnalis berkoordinasi, betapa herannya respon dari Polsek Jebres ternyata terkesan alot, dan malah justru melempar tanggung-jawab kepada jajaran diatasnya (Polres). Dan Polres pun kala di koordinasi tentang kejadian tersebut malah justru melempar alasan, untuk mengambil pembuktian lapangan dengan saran memberikan bukti STNK dan foto unit armada tersebut. Aneh tidak ? Apapun itu rekan Lembaga dan Jurnalis tidak akan melakukan itu, karena ranah pemeriksaan dan pembuktian adalah tanggung-jawab Aparat Penegak Hukum.
Menurut beberapa operator SPBU armada truck engkel tersebut memang sering membeli BBM jenis solar, dan menurut keterangan sopir armada yang bernama Bambang asal Wonogiri (akunya) mengatakan, bahwa armadanya memang dalam misi belanja BBM jenis solar. Ia pun memberi keterangan armada tersebut adalah milik (PN), sekaligus juga ia mengatakan bahwa sang bosnya memiliki masih banyaknya lagi armada modifikasi serupa.
Ada kejadian yang lebih unik lagi pada ending peristiwa itu, saat seseorang yang menyebut sebagai adik ipar pemilik armada tersebut yang saat dikonfermasi benama Indra. Tindakan ini diakui sangat berani karena untuk peristiwa pelanggaran itu ia menawarkan angka kepada Lembaga dan Jurnalis, dengan harapan agar kegiatannya tidak bocor ke masyarakat umum. Perlu tidak ?, bila tindakan ini kita tertawakan ?
Baca juga : Narasumber Eri Minta Menteri KLHK Batalkan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Pesisir Selatan
Sektor industri dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Perpres menyebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.
Karena Anda tidak menerangkan tujuan pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut, kami asumikan pembeli yang Anda maksud hendak melakukan penimbunan atas BBM jenis tertentu
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
- Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa :
Setiap orang yang melakukan:
- Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
- Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
- Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
- Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Jerat Hukum Bagi SPBU
Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Harapan bangsa ini untuk kesejahteraan kehidupan masyarakatnya, adakah kepedulian APH dan Intansi terkait yang peduli dengan kejadian Spekulan BBM Ilegal di Kotamadya Surakarta. Adakah rasa malu saat wilayah teritorial sebagai tanggung jawab yang ada dipundak terjamah para pelanggar hukum dan itu jurtru Oknum Penegaknya sendiri. Kami akan bersikap tegap dan memberi hormat pada APH dan Instansi terkait bilamana kegiatan tersebut musnah di bumi Pertiwi ini. Salam Presisi.
Pewarta : Budi
Absen