
Lampung Barat – Terkait wacana pengosongan kawasan TNBBS oleh pihak Satgas penanganan konflik antara manusia dan satwa, yang sejak awal tuai pro dan kontra kian hari kian memanas. Pasalnya selain banyaknya pandangan negatif dari berbagai pihak dengan membantalkan kemanusiaan, sosial, ekonomi bahkan ada yang mengatakan adanya pelanggaran HAM atas tindakan Dandim 0422/LB Letkol Rinto Wijaya, selaku pemimpin Satuan Tugas (Satgas) penanganan konflik tersebut.
Kali ini Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus terkesan turut membela masyarakat, yang sudah jelas salah dengan menduduki hutan kawasan TNBBS. Bupati yang akrab disapa Pakcik itu, meminta masyarakat di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), agar tidak takut dan gelisah menanggapi rencana penertiban warga penggarap yang menempati area lahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Hal itu disampaikan Parosil dihadapan ratusan masyarakat di dua kecamatan tersebut di Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan BNS pada hari selasa (11/3/2025), sebab mayoritas masyarakat menggantungkan hidup dengan mengelola hasil perkebunan di lahan yang ditempati saat ini. Parosil Mabsus mengatakan bahwa pemerintah daerah memastikan sampai saat ini belum ada surat tembusan dari pihak TNBBS kepada pemerintah Kabupaten Lampung Barat terkait program penurunan masyarakat Suoh dan BNS yang berkebun di wilayah TNBBS dan masyarakat diminta tenang.
“Masyarakat yang tinggal di daerah konflik satwa liar harimau dan gajah bisa meninggalkan lokasi, silahkan jika ingin mengurus kebun dan mengambil buah kopinya dengan catatan dilakukan dengan cara berkelompok jangan sendiri-sendiri, tidak usah lagi bermalam di hutan yang masuk dalam peta kerawanan,” demikian ujarnya pada kesempatan tersebut.
Menanggapi hal tersebut salah satu aktivis penggerak sosial Sumarlin mengatakan, saat ini Bupati Lampung Barat akan melindungi masyarakat yang berkebun di TNBBS, sehingga sekarang masyarakat tenang dan bebas menggarap kebun. Hal ini berimbas pada wacana pihak Kodim 0422/LB dan pihak Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang akan menertibkankan para perambahan tanah objek otonomi kawasan dunia itu sepertinya bakal mendapat hambatan dikarenakan Bupati Lampung Barat yang di sapa Pakcik itu siap pasang badan dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menduduki serta menggarap tanah kawasan objek otonomi dunia itu.
“Sementara jelas jangankan mengambil hasil, memasuki TNBBS saja tanpa izin dapat dipidana. Sementara ini ada jaminan dari kepala daerah, berarti bupati betul betul pasang badan. Hebat Bupati Lampung Barat, ini saya anggap Bupati gak paham Undang Undang TNBBS ,” ujar Sumarlin.
“Tapi yang paling disalahkan dalam persoalan ini menurut saya adalah pihak balai besar sendiri kenapa ada pembiaran selama ini . Periksa dulu orang Balai TNBBS nya kenapa orang bisa menggarap di situ apa lagi ketua Satgasnya di pusat jampidsus kejaksaan agung serta panglima TNI. Kalau perlu Bupati Lampung Baratnya juga di periksa kejaksaan agung biar kasus ini tuntas dan tidak lagi menjadi polemik di masyarakat.” demikian imbuhya.
Disisi lain Sugeng Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, dari Praksi PDIP dari Dapil BNS dan Suoh, terkesan memihak kepada pihak yang menghalang halangi pengosongan TNBBS itu dalam sebuah rekaman dia mengatakan, “Soal warga menduduki kawasan itu sudah terjadi sejak era 1970an, dan penarikan pajak itu sudah dilakukan sejak Lampung Barat masih tergabung dengan Lampung Utara itu tidak ada yang mempermasalahkanya karena itu salah satu PAD di Lampung Barat,” demikian ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Dandim 0422/Lampung Barat Letkol Rinto Wijaya mengatakan, “Pihaknya hanya menjalankan serta menjaga kepentingan negara karena ada regulasi undang – undang dan ada hal lain yang harus dijaga dan dilestarikan. dan mengapa pihak forkopimda tidak hadir karena pihak TNBBS yang menyarankan langsung kepada kita ada hak negara yang hilang yaitu wilayah hutan konservasinya,” tandas Dandim. (/jm)