
Lampung Barat. Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Lampung Barat yang sebelumnya mengelak tidak pernah menarik PBB di Kawasan Hutan TNBBS harus terbungkam setelah Camat Bandar Negeri Suoh (BNS) Mandala Harto buka suara dan membenarkan terkait adanya penarikan PBB warga yang tinggal di Kawasan TNBBS Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS).
Pernyataan Mandala Harto tersebut sekaligus membantah pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Daman Nasir yang menyatakan jika Pemerintah Daerah tidak pernah menarik PBB dari masyarakat yang menempati lahan TNBBS.
Pernyataan Daman tersebut sebenarnya juga sudah disanggah oleh Pihak Balai Besar TNBBS di Tanggamus, diketahui Pemerintah Daerah Lampung Barat sudah 2 (dua) kali mendapatkan surat himbauan perihal penarikan PBB di tanah Kawasan TNBBS dan melalui Sekretaris Daerah telah membalas surat tersebut dan menyatakan akan menghentikan penarikan PBB di Kawasan TNBBS, namun faktanya sampai saat ini hal tersebut belum juga dihentikan.

Terbongkarnya pernyataan camat BNS Mandala Harto ini mendapat kritikan tajam dari aktifis Lingkungan Hidup Lembaga Konservasi 21 Ir.Edy Karizal. Aktifis Lingkungan Hidup Lembaga Konservasi 21 Ir. Edy Karizal saat di saat dimintai tanggapan terkait permasalahan tersebut mengatakan, ” Adanya penarikan PBB di Kawasan Konservasi TNBBS menunjukkan betapa ketidakpeduliannya Pemerintah Daerah Lampung Barat terhadap kawasan hutan yang merupakan sumber penghidupan mahluk hidup dan manusia yang ada. Penarikan PBB adalah bentuk dari upaya pengrusakan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang dilakukan secara ilegal oleh Pemerintah Daerah Lampung Barat yang selama ini membanggakan wilayahnya sebagai Kabupaten Konservasi.” jelas Edy.
“Seharusnya Pemerintah Daerah Lampung Barat memberikan contoh yang baik bagi daerah lain setelah Indonesia mempunyai target penurunan emisi karbon sesuai Paris Agreement yang telah disepakati oleh negara – negara di dunia, ketika kita dilanda dampak perubahan iklim yang telah memicu terjadinya bencana dimana – mana dibelahan dunia”. sambung Edy.
Sementara itu ditempat terpisah Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Wahdi Syarif saat dikonfirmasi mengatakan ” Terungkapnya kebenaran terkait Pemerintah Daerah yang melakukan pungutan PBB di Kawasan Hutan TNBBS ini tentunya sangat mengiris hati dan diduga berpotensi merugikan masyarakat “, ungkapnya.
Wahdi menambahkan ” Jika ditemukan bukti kuat bahwa pajak memang ditarik dan Pemerintah Daerah membantahnya, maka kami berpendapat bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini diduga dengan sengaja telah menyesatkan publik dengan menyangkal fakta adanya penarikan PBB dan ini jelas terindikasi diduga sebagai pembohongan publik. Kemudian jika PBB yang ditarik tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau diduga dilakukan secara ilegal, maka bisa dianggap sebagai dugaan pungutan liar yang merupakan tindak pidana. Oleh karena itu saya menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengembalikan uang PBB tersebut kepada masyarakat yang dirugikan karena regulasi penarikan PBB nya jelas numbur aturan.” tegas Wahdi. (/jm)